Pemkot Jogja Larang Warga Takbir Keliling saat Iduladha 

Pemkot Jogja imbau salat Iduladha dilakukan di sekitar rumah

Kota Yogyakarta, IDN Times- Imbauan untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling menjelang Iduladha 1441 Hijriah/2020 dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, menyatakan sebaiknya takbir keliling diganti melakukannya dari rumah masing-masing.

“Lebih baik tidak mengadakan takbir keliling, tetapi di rumah saja,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi pada Minggu (19/7/2020).

 

Baca Juga: Gelombang Pasang, Wisatawan di Pantai Depok Meninggal Dihantam Perahu

1. Takbir juga bisa di lakukan di masjid yang mendapatkan surat aman Gugus Tugas

Pemkot Jogja Larang Warga Takbir Keliling saat Iduladha Wakil Walikota Kota Yogyakarta, Heroe Purwadi. Instagram/Pemkotjogja

Heroe menambahkan, selain di rumah takbir hanya bisa dilakukan di masjid atau mushala yang sudah mendapatkan surat keterangan aman COVID-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyampaikan pemberitahuan ke camat setempat.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1441 Hijriah dalam situasi pandemi COVID-19 yang kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/9162/SE/2020.

Larangan juga berlaku untuk mengedarkan kotak infak karena akan sering berpindah-pindah dan dipegang banyak orang sehingga rawan penularan penyakit.

2. Pemkot Jogja imbau salat Iduladha dilakukan di sekitar rumah

Pemkot Jogja Larang Warga Takbir Keliling saat Iduladha Suasana salat Jumat di Masjid Kauman Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Selain larangan takbir keliling, dalam surat edaran yang ditetapkan tanggal 10 Juli 2020 tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengimbau agar penyelenggaraan salat Iduladha dilakukan di rumah atau lingkungan perumahan.

“Salat Iduladha juga kami batasi, tidak diperbolehkan di lapangan dengan jamaah yang datang dari berbagai lokasi, tetapi bisa dilakukan di lingkungan kampung dengan jamaah berasal dari warga setempat. Protokol kesehatan pun harus ditegakkan secara ketat,” kata Heroe dilansir dari Antara. 

 

3. Siapkan 5.000 label untuk memastikan hewan korban sehat

Pemkot Jogja Larang Warga Takbir Keliling saat Iduladha Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban di Tulungagung lesu, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan akan tetap menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap hewan kurban guna memastikan kondisi kesehatan hewan.

“Kami siapkan sekitar 5.000 label yang akan diberikan setelah petugas memastikan bahwa hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” katanya.

Selain memantau kondisi kesehatan hewan, petugas juga diminta mengecek kelengkapan syarat berjualan seperti izin dari kecamatan dan kondisi tempat berjualan.

“Rasio antara jumlah hewan yang dijual dengan luas tempat berjualan juga harus dipenuhi, termasuk kondisi kebersihan kandang, pakan, dan air minum untuk hewan kurban,” katanya.

 

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Batasi Penjual Hewan Kurban Dadakan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya