Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dosen UGM Ungkap Hasil Citra Satelit Soal Pagar Laut Tangerang
Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • Dosen UGM, I Made Andi Arsana, temukan upaya reklamasi di Tangerang berdasarkan citra satelit.
  • Pagar laut terlihat tumbuh sejak Juni 2024 dengan panjang mencapai 7.62 km pada September 2024.
  • Menurutnya, pemanfaatan laut harus melalui izin sementara dan perlu investigasi legal dan fisik atau geospasial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times – Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana membeberkan hasil citra satelit pagar laut di Tangerang, Banten. Ia menduga memang ada upaya untuk mengarah ke reklamasi.
 
Berdasar kajian yang dilakukan dengan Citra Satelit dan pemrosesan Google Eart Engine, mulai terlihat pagar laut pada Juni 2024 dengan panjang 6,93 km. "Ada kemungkinan pembangunannya bisa jadi Mei. Kita tidak bisa lihat (Mei), karena citra satelit yang kita download semuanya klir, jadi ada awannya," ujar Andi, di UGM, Kamis (30/1/2025).
 
Selanjutnya pantauan pada Juli 2024 dengan panjang 8,17 km, kemudian pemantauan Agustus 2024 bertambah sepanjang 7,35 km. Pada September 2024 bertambah lagi sepanjang 7,62 km.

1.Tidak ada perubahan garis pantai, ada upaya mengarah ke reklamasi

Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Andi juga mengungkapkan, tidak ada perubahan garis pantai signifikan sejak tahun 1976. Kawasan yang dipagari, sejak dulu merupakan kawasan lautan. “ (Tahun) 1976 kita lihat, kita bandingkan garis pantai di tahun itu dengan posisi pagar laut yang sekarang itu masih jauh sekali (daratan) ratusan meter,” ungkap Andi.
 
Dia menyinggung ada yang mengklaim pada 1982 ada sertipikat. Berdasarkan hasil kajian, pada tahun tersebut lautan jauh dari daratan. “Kita bisa melihat arsip itu. Kita bandingkan,” ungkap Andi.
 
Andi menduga ada usaha untuk mengubah laut jadi daratan. Walau tidak mengungkapkan siapa dan bagaimana acaranya, namun usaha tersebut dilakukan. “Perlu investigasi legal dan fisik atau geospasial,” ujarnya.

2. Laut tak bisa diklaim individu

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Andi menegaskan, mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, diganti UU Nomor 1 tahun 2014. “Disebutkan laut tidak bisa diklaim secara individu. Pemanfaatan hanya melalui izin sementara, bukan hak kepemilikan,” ujarnya.
 
"Selain itu pemanfaatan harus dengan izin lokasi dan izin pengelolaan. Perlu ada peran masyarakat. Ada ketentuan denda jika yang melanggar aturan. Ada sejumlah dugaan kenapa muncul sertipikat," ujarnya. 

3. Beberapa kesalahan yang terjadi

ilustrasi ombak (IDN Times/Mardya Shakti)

Andi menyebut potensi asal-usul masalah, pertama kemungkinan kesalahan pemohon, terdapat kesengajaan manipulatif.  Kemungkinan lainnya, kesalahan pengukuran lapangan, teknologi dan prosedur yang tidak sesuai.
 
“Potensi penyalahgunaan wewenang. Sertipikat tetap terbit meski tidak sah. Kemungkinan terjadi transaksi ilegal, kemudian potensi tumpeng tindih regulasi atau celah hukum, perubahan tata ruang tanpa publikasi, dan atau memanfaatkan celah hukum untuk mengubah status tanah,” kata Andi.

“Saya tidak menuduh, tapi yang mungkin. Jika alasan pagar laut untuk penahan abrasi, itu perlu juga kajian ilmiah yang komperhensif,” pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article