ilustrasi ikan piranha (unsplash.com/@marcus_d)
Lebih jauh, Vony berharap semakin banyak warga yang memahami aturan ini dan berinisiatif menyerahkan ikan tersebut ke otoritas terkait. Pasalnya, jika ikan asal dilepas ke perairan umum, dapat mengancam habitat ikan.
Pemda DIY pun menjamin masyarakat yang menyerahkan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi atau hukuman.
"Kalau ada, serahkan pada kami. Kalau memang kesulitan dalam menangani ikan yang sudah besar, nanti boleh kami bantu. Kami akan datang untuk kami musnahkan di kantor," pungkasnya.
Larangan memelihara ikan predator mulai disosialisasikan tahun 2023. Aturan tersebut dilandasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020, tentang pelarangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan, ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Vony menekankan, berdasarkan regulasi, ikan predator atau invasif juga dilarang untuk dimanfaatkan sebagai hiasan, kecuali untuk keperluan penelitian.