DKP DIY Musnahkan 31 Ikan Predator Sepanjang 2024

- DKP DIY memusnahkan 31 ekor ikan predator hasil penyerahan warga, termasuk aligator dan piranha.
- Warga dihimbau untuk menyerahkan ikan predator setelah viralnya kasus pria asal Malang yang dipenjara karena memelihara ikan invasif.
- Pemda DIY menjamin masyarakat yang menyerahkan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi atau hukuman, serta DKP DIY memfasilitasi penjemputan bagi warga yang akan menyerahkan ikan predator.
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator hasil penyerahan dari warga sepanjang tahun 2024.
Puluhan ikan yang dimusnahkan yaitu 28 ekor ikan jenis aligator, 2 ekor piranha, dan 1 ekor arapaima.
1. Mulai marak sejak viral kasus di Malang

Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong menuturkan, pihaknya mulai banyak menerima penyerahan berbagai jenis ikan predator selama beberapa bulan belakangan.
Vony berujar, penyerahan ikan predator dilakukan setelah viral kasus pria asal Malang, Jawa Timur yang dijatuhi penjara 5 bulan lantaran memelihara ikan invasif tersebut. Selain Malang, di DIY sebanyak tiga orang dijatuhi hukuman penjara satu hingga dua bulan pada 2024 ini karena terbukti memelihara dan menjual ikan itu.
2. Pemda siap jemput ikan berukuran besar

Kantor DKP DIY, kata Vony, sudah menyiapkan tempat penampungan sebelum ikan tersebut dimusnahkan. "Memang tempat untuk menampung ikan-ikan yang akan dimusnahkan," imbuh Vony.
"Kalau yang ikannya besar, (pemusnahan) biasanya memakai teknik khusus, kalau ikan-ikannya kecil, kami pakai minyak cengkeh," sambungnya.
DKP DIY memfasilitasi penjemputan bagi warga yang akan menyerahkan ikan predator seperti jenis aligator dan arapaima yang bobotnya bisa mencapai ratusan kilogram.
"Misalnya ikannya jenis arapaima, kan biasanya sudah mencapai ukuran dua sampai tiga meter beratnya bisa 200 kilogram, sehingga mereka mungkin mengalami kesulitan," bebernya.
3. Tak dikenai sanksi bila sukarela serahkan ikan

Lebih jauh, Vony berharap semakin banyak warga yang memahami aturan ini dan berinisiatif menyerahkan ikan tersebut ke otoritas terkait. Pasalnya, jika ikan asal dilepas ke perairan umum, dapat mengancam habitat ikan.
Pemda DIY pun menjamin masyarakat yang menyerahkan secara sukarela tidak akan dikenai sanksi atau hukuman.
"Kalau ada, serahkan pada kami. Kalau memang kesulitan dalam menangani ikan yang sudah besar, nanti boleh kami bantu. Kami akan datang untuk kami musnahkan di kantor," pungkasnya.
Larangan memelihara ikan predator mulai disosialisasikan tahun 2023. Aturan tersebut dilandasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020, tentang pelarangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan, ke dalam dan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Vony menekankan, berdasarkan regulasi, ikan predator atau invasif juga dilarang untuk dimanfaatkan sebagai hiasan, kecuali untuk keperluan penelitian.
















