Adapun proses pendataan dan pendaftaran yang dimintakan melalui hasil koordinasi dengan kabupaten/kota, kemudian beberapa asosiasi-asosiasi, mitra pengusaha untuk para pekerja yang dirumahkan atau di-PHK adalah untuk keperluan tepat sasaran Kartu Pra Kerja ini.
Bagi mereka yang sudah terdaftar di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, diminta untuk memasukan data diri meliputi nomor pribadi, Nomor Induk kependudukan (NIK), perusahaan tempat dulunya bekerja. Data ini lantas dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan guna diverifikasi.
Bagi yang sudah, akan ada instentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Namun, syaratnya mereka harus terlebih dahulu ikut pelatihan. Bahkan ada lagi tambahan Rp150 ribu bagi mereka yang merampungkan survey atau mengisi kuisioner terkait ini.
"Latihan dulu mereka mau atau nggak. Jadi, bukan cuma nerima insentifnya. Mereka harus mendaftar (pelatihan) dulu, online itu. Pelatihannya kan nanti setiap hari sampai mungkin ya tergantung dari kejuruan yang diambil. Tapi, rata-rata pasti lebih dari 30-40 hari, ada ujian dan sertifikasinya juga," urainya.
Di samping itu ada insentif Rp1 juta bagi balai yang menggelar pelatihan. "Pelatihannya macam-macam, ada pelatihan bahasa, pelatihan pembuatan pakaian dan sebagainya," tandasnya.