Ratusan Mobil Dihentikan di Pos Bantul, 7 Diharuskan Putar Balik  

Jumlah kedatangan mobil dari luar kota meningkat pada H-2

Bantul, IDN Times - ‎Sebanyak 197 mobil yang didominasi  mobil pribadi terjaring razia pengetatan wilayah di Kabupaten Bantul. Dari ratusan kendaraan roda tersebut, terdapat tujuh mobil pribadi yang diharuskan putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat.  

Jumlah kendaraan roda empat yang melintas di tiga posko penyekatan di Bantul mendekati hari Lebaran mengalami peningkatan, khususnya kendaraan pribadi roda empat yang memiliki nomor dari luar wilayah Daerah Istiimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suhariyanta mengatakan diperiksa ternyata pengemudi dan penumpangnya adalah warga lokal DIY. Hal ini ditunjukkan saat pemeriksaan KTP.  

"Pengemudi yang ber-KTP dan plat dari luar luar DIY kebanyakan adalah karyawan perusahaan yang masih bekerja dan dilengkapi surat keterangan dari perusahaan sehingga bukan kategori pemudik," ungkapnya.

1. Mobil yang datang pada H-2 Lebaran semakin banyak

Ratusan Mobil Dihentikan di Pos Bantul, 7 Diharuskan Putar Balik  Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suhariyanta. (IDN Times/Daruwaskita)

Aris Suhariyanta menerangkan tiga lokasi penyekatan pemudik di Bantul dilakukan di Jalan Srandakan  atau disebut pos Srandakan, Jalan Jogja-Wates tepatnya di Kelangon Sedayu atau pos Kelangon, dan di Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di Piyungan yang disebut pos Piyungan. 

Dalam penyekatan di pos Srandakan pada H-2 Lebaran, terdapat 37 kendaraan roda empat yang dihentikan. Pos Piyungan terdapat 35 kendaraan roda empat yang dihentikan.  

"Sementara di pos Kelangon sebanyak 123 kendaraan roda empat, enam di antaranya dipaksa putar balik. Kemudian ditemukan plat nomor mobil dari luar DIY namun sopir dan penumpangnya warga lokal," katanya, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Epidemiolog UGM Nilai Hasil Tes Acak Pemudik Tak Bisa Jadi Patokan

2. Pos penyekatan hanya berjumlah 3

Ratusan Mobil Dihentikan di Pos Bantul, 7 Diharuskan Putar Balik  Penyekatan mobil pemudik oleh tim gabungan di pos penyekatan Kelangan Sedayu Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Terkait temuan puluhan pemudik yang lolos dengan menggunakan jalan tikus, Aris mengatakan hal tersebut disebabkan karena banyaknya jalan masuk menuju Bantul. Sedangkan pos penyekatan hanya terdapat di tiga titik.

"Pemudik yang sudah tiba di Bantul sangat dimungkinkan sudah datang sebelum tanggal 6 Mei 2021 saat penyekatan belum dilaksanakan," ujar Aris. 

Aris menambahkan pemudik yang lolos penyekatan menggunakan jalan tikus menjadi tugas Satgas Kalurahan dan Padukuhan‎.

3. Pemudik yang terlanjur datang wajib isolasi dan lakukan tes COVID-19 dengan biaya sendiri‎

Ratusan Mobil Dihentikan di Pos Bantul, 7 Diharuskan Putar Balik  Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul dr. Sri Wahyu Joko Santoso. iDN Times/Daruwaskita

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul, dr. Sri Wahyu Joko Santosa mengatakan bagi pemudik yang nekat pulang kampung harus menjalani isolasi mandiri selama lima hari dan diakhiri dengan uji swab antigen atau PCR untuk memastikan bebas dari COVID-19. Jika tidak bersedia menjalani uji swab antigen atau PCR maka masa karantina diperpanjang hingga 14 hari.

"Biaya isolasi atau karantina serta uji swab antigen atau swab PCR ditanggung oleh pemudik bukan pemerintah. Kan jelas pemerintah melarang mudik, tidak mungkin pemerintah memfasilitasi pemudik yang nekat pulang kampung," ucapnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya