DPRD Pertanyakan Izin Pendirian Sejumlah Toko Berjejaring di Bantul

Jarak minimal 3 km dari pasar tradisional

Bantul, IDN Times - ‎DPRD Bantul mencurigai maraknya pendirian minimarket modern berjejaring di Bumi Projotamansari ini tak sepenuhnya mengantongi izin resmi. Tak sedikit pula minimarket yang menggunakan nama lain tetapi barang dagangannya dipasok dari toko berjejaring.

Baca Juga: Wartawan Gadungan Peras Toko Berjejaring di Bantul

1. Salah satu toko berjejaring di Jalan Bibis Raya diduga tak kantongi izin

DPRD Pertanyakan Izin Pendirian Sejumlah Toko Berjejaring di BantulSekretaris Komisi A DPRD Bantul, Jumakir. (IDN Times/Daruwaskita)

Salah satu anggota DPRD Bantul, Jumakir, mengatakan salah satu minimarket modern berjejaring yang diduga tidak mengantongi izin resmi adalah toko di Jalan Bibis Raya, Padukuhan Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Saya menduga toko modern berjejaring itu belum mengantongi izin atau paling banter baru mengurus izin namun sudah beroperasi," katanya, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, dijelaskan bahwa toko berjejaring dilarang berdiri dekat dengan pasar tradisional.

"Dalam Perda itu diatur jarak yakni minimal 3 kilometer dari pasar rakyat. Jika dihitung jaraknya dengan pasar rakyat di Niten maka keberadaan toko berjejaring di Jalan Raya Bibis kurang dari 3 km," ucapnya.

2. Minta Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian, Perdagangan Bantul menindaklanjuti perizinan

DPRD Pertanyakan Izin Pendirian Sejumlah Toko Berjejaring di BantulJarak toko berjejaring kurang dari tiga kilometer dari pasar rakyat. (dok. Istimewa)

Jumakir yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi A ini mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul terkait jarak toko berjejaring tersebut dengan pasar rakyat Niten. Hasilnya jaraknya hanya 2,23 km dan keberadaan toko berjejaring di Jalan Bibis Raya itu jelas melanggar Perda.

"Saya minta Pemkab Bantul untuk menindaklanjuti perizinan toko berjejaring tersebut," tegasnya.

3. Kelabui izin, toko berjejaring berkedok minimarket biasa

DPRD Pertanyakan Izin Pendirian Sejumlah Toko Berjejaring di BantulSalah satu toko atau swalayan di Bantul yang barang dagangannya dipasok oleh toko berjejaring nasional. (IDN Times/Daruwaskita)

Jumakir tak mempermasalahkan pendirian toko berjejaring selama sesuai dengan aturan yang ada.

"Khusus untuk toko berjejaring di Jalan Raya Bibis yang tak jauh dari rumah saya. Saya tidak tahu kapan dibangunnya namun tiba-tiba berdiri," terangnya.

Tak hanya toko modern berjejaring yang diduga izinnya bermasalah, Jumakir juga menduga banyak minimarket atau toko swalayan yang didirikan dengan nama pribadi, tetapi memasok produk dari toko modern berjejaring nasional.

"Toko swalayan itu namanya biasa saja, namun ketika masuk barang dagangan yang dijual dengan merek toko modern berjejaring nasional. Oleh karena saya minta Satpol PP Bantul turun tangan menertibkannya," tandasnya.

4. Pembuatan izin berusaha saat ini dipermudah lewat OSS

DPRD Pertanyakan Izin Pendirian Sejumlah Toko Berjejaring di BantulSurat pengajuan pencarian izin berusaha. (dok. istimewa)

Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul, Agus Sulistiyana, mengatakan telah menerima surat permohonan pendirian toko berjejaring di Jalan Bibis Raya dari kepala cabangnya di Semarang, Jawa Tengah. Namun, pihaknya belum memberikan jawaban.

"Ini baru cek di lapangan atas perkembangan info pendirian toko berjejaring itu. Ke depan kami akan memerikan jawaban sesuai permohonan atau surat keterangan yang diminta," katanya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa izin pendirian toko swalayan dapat dilakukan langsung melalui Online Single Submission (OSS) berbasis resiko. Jika disetujui, selanjutnya pemerintah pusat nantinya akan memberikan Nomor Izin Berusaha (NIB).

"Tapi kami juga punya kewenangan mengawasi. Kami dengan tim jelas akan turun, apakah pendirian toko berjejaring sesuai dengan Perda yakni berjarak tiga kilometer dari pasar rakyat. Ketika tidak sesuai maka kami akan berikan peringatan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ucapnya.

Agus menambahkan, saat ini izin berusaha dipermudah dengan UU Cipta Kerja tetapi jangan sampai merugikan usaha lainnya.

"Kita lihat tidak hanya satu sudut saja dan kepentingan semuanya harus dipertimbangkan," terangnya.‎

Baca Juga: Agrowisata Baru di Bantul, Wisatawan Bisa Petik Jeruk Sendiri

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya