Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 ASN yang Selingkuh di Gunungkidul Terancam Sanksi Berat

Ilustrasi ASN (Dok. Humas Kota Bandung)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Kasus perselingkuhan dua ASN di Pemkab Gunungkidul yang menemui babak baru. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

1. BKPPD Gunungkidul terima laporan dari OPD terkait

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Kepala BKPPD Pemkab Gunungkidul, Iskandar, mengatakan sanksi yang bakal diterima oleh dua ASN tersebut terberat adalah yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Pihaknya juga sudah menerima laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat kedua ASN yang berselingkuh bekerja.

Laporan dari dua OPD nantinya akan dibahas oleh dua tim yang melibatkan atasan langsung yang bersangkutan, inspektorat daerah dan BKPPD.

"Kami akan segera menindaklanjutinya karena ada batasan waktu untuk memanggil keduanya," katanya, Sabtu (11/6/2022).

2. Perselingkuhan kedua ASN masuk dalam kategori pelanggaran berat‎

Ilustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Setelah kedua ASN yang bermasalah dipanggil, lanjut Iskandar, maka BKPPD segera membuat laporan rekomendasi terkait keputusan sanksi.

"Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat," ujarnya.

Menurutnya, jika nantinya terbukti bersalah melanggar disiplin berat berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka bisa dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana, dan yang terakhir adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Karena sifatnya berat nanti harus bupati yang memberikan sanksi dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa," ujarnya.

3. Ada pertimbangan meringankan dan memberatkan

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

‎Untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan dua ASN tersebut. Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkih ini pernah terlibat kekekrasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pertimbangan kemanusiaan seperti anaknya perlu diperhitungkan juga meski tidak secara leterlek (apa yang tertulis) di dalam aturan seperti itu. Hal-hal itu patut juga menjadi pertimbangan," tandasnya.‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us