Cegah Peredaran Miras di Kampus dan Sekolah, Ini Langkah Pemkab Sleman

- Pemkab Sleman meningkatkan pengawasan peredaran miras di satuan pendidikan, edukasi dilakukan kepada pelajar hingga mahasiswa.
- 64 satuan Pendidikan Tinggi di Kabupaten Sleman diminta membentuk satgas pengendalian miras dan memperkuat pendidikan karakter.
- Sosialisasi dampak negatif miras, fasilitas konseling, serta melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam pengendalian dan pelarangan miras.
Sleman, IDN Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di lingkungan pendidikan. Edukasi diberikan kepada pelajar hingga mahasiswa tentang pencegahan minuman keras.
“Pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman dilakukan sesuai kewenangan dari masing-masing pihak atau instansi terkait,” kata Pj Bupati Sleman, Kusno Wibowo, Selasa (12/11/2024).
1.Banyaknya satuan pendidikan jadi perhatian

Di Kabupaten Sleman terdapat 64 satuan Pendidikan Tinggi (Dikti) yang tersebar di 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman. Jumlah tersebut terdiri 15 akademi, 5 politeknik, 27 sekolah tinggi, 2 institut, dan 15 universitas.
Langkah yang dapat dilakukan insan pendidikan adalah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian, pengawasan, serta pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan di lingkungan pendidikan. Kemudian, penguatan pendidikan karakter, sekaligus mengoptimalkan peran para civitas akademika di perguruan tinggi dan warga sekolah.
2.Sosialisasi hingga pengawasan di kampus dan sekolah

Setiap institusi pendidikan juga diminta untuk ikut serta menyosialisasikan dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan. Di samping itu, pihak sekolah maupun kampus dapat menyediakan fasilitas konseling terhadap civitas akademika dan warga sekolah.
"Pihak kampus juga dapat menyosialisasikan Perbup Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Rumah / Jam Istirahat Anak dengan tujuan mengatur jam kegiatan malam mahasiswa di lingkungan kampus," ujar Kusno Wibowo.
3. Tindaklanjuti temuan

Kusno menambahkan dalam proses pengendalian, pengawasan dan pelarangan minuman beralkohol dan minuman oplosan, pihak sekolah dan kampus dapat melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon. Selanjuntya, hasil temuan dilaporkan ke Bupati Sleman.
“Apabila ditemukan kegiatan penyalahgunaan pengadaan, peredaran, maupun penyimpanan minuman beralkohol, baik pihak sekolah maupun kampus, dapat melaporkannya kepada Bupati Sleman melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman,” jelas Kusno.