Sri Sultan Hamengkubuwono III, ayah dari Hamengkubuwono IV (kratonjogja.id)
Fajar menegaskan pihak Yayasan Vasatii Socaning Lokika menegaskan memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon. Dalam uraiannya, Pemohon menjelaskan poin-poin krusial terkait kedudukan hukum, di antaranya adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945. Kemudian hak konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya norma dalam undang-undang yang diuji.
“Kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial. Terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara kerugian konstitusional tersebut dengan berlakunya undang-undang,” ungkap Fajar.
Tak hanya itu, adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi. Melalui permohonan ini, Yayasan Vasatii Socaning Lokika memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar mengabulkan permohonan mereka. Pihak Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal dalam undang-undang yang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, Pemohon juga meminta agar putusan nantinya dimuat ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. “Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” jelas Fajar.
Senada dengan Fajar, Sekjen Yayasan Vasatii Socaning Lokika yang juga merupakan Trah Sultan HB II, Ananta Hari Noorsasetya menyebutkan bahwa sosok Sultan HB II sangat layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Sosok Sultan HB II adalah simbol perlawanan melawan penjajahan. Sultan HB II bukan sekadar pemimpin formal, tetapi adalah simbol perlawanan intelektual dan fisik terhadap penjajahan.
Sosoknya dikenal sebagai raja yang gigih, berpendirian teguh, dan teguh pendirian melawan kolonialisme. Lahir sebagai RM. Sundoro, budaya membentuk karakternya menjadi seorang "Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa". Perjuangannya layak mendapatkan Pahlawan Nasional.
“Sultan HB II dikenal menghasilkan karya sastra dan kebudayaan yang bernuansa perjuangan, yang merefleksikan wataknya yang keras dan penuh semangat melawan penjajahan,” jelas Ananta.
Ananta berharap jasa jasa dan warisan Sultan HB II bisa dijadikan teladan bahkan hingga generasi alpa atau generasi terkini. Menurutnya, momen sidang ini sekaligus menjadi upaya untuk meluruskan sejarah dan mengembalikan martabat kepahlawanan Sultan HB II di mata dunia. Selain itu, langkah Yayasan Vasatii Socaning Lokika merupakan upaya bersama untuk mendukung HB II sebagai Pahlawan Nasional, berarti kita mendukung kebudayaan sebagai kekuatan utama bangsa.
“Uji Materi ini diharapkan muncul kesepahaman kolektif mengenai besarnya jasa Sultan HB II, sehingga pengusulan gelar Pahlawan Nasional dapat berjalan lancar dan dikabulkan oleh Pemerintah RI,” jelas Ananta.