TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda DIY Tutup 4 Tambang Ilegal dan Stop Aktivitas 32 Titik Lain

4 tambang ilegal akan ditutup sampai dokumen dilengkapi

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Dinas PUPESDM DIY menutup 4 lokasi tambang ilegal di DIY atas instruksi Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X.
  • Tambang-tambang tersebut akan ditutup sampai dokumen perizinan dilengkapi oleh perusahaan terkait.
  • Pemerintah kabupaten diminta untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan agar tidak merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup empat lokasi tambang ilegal, Rabu (17/7/2024). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk menertibkan tambang ilegal.

Keempat tambang ilegal tersebut akan ditutup sampai dokumen perizinan dilengkapi oleh perusahaan terkait.

1. Lokasi keempat tambang ilegal

Menurut keterangan dari Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, tiga lokasi tambang ilegal tersebut di Kalurahan Serut dan Kalurahan, Rejosari, Kapanewon Gedangsari, dan Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. Sementara, satu lagi terletak di Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Anna menjelaskan, kegiatan pertambangan di empat lokasi tersebut bakal dihentikan sampai dokumen perizinan dilengkapi. Dalam proses penutupan tambang ilegal tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara pengawasan dan penyerahan surat imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan.

“Penutupan kami lakukan bersama dengan melibatkan sejumlah OPD Pemda DIY bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. Saat proses penutupan kami sampaikan kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi," jelas Anna.

Anna menambahkan, perusahaan pemilik tambang ilegal tersebut menyanggupi untuk melengkapi dokumen perizinan. Menurut Anna, sejumlah perusahaan tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tetapi, dokumen tersebut masih kurang karena dokumen lingkungan belum terpenuhi.

"Jadi kami tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan saja, tapi juga mewajibkan perusahaan penambang menata kembali lahan,” jelas Anna.

2. Pentingnya pengawasan pemerintah

Lebih lanjut, Anna mengatakan bahwa ada peran penting dari pemerintah kabupaten untuk mengimbangi para pemangku wilayah agar melakukan pengawasan. Terutama dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kabupaten.

Menurut Anna, kedua instansi tersebut sangat berperan karena aktivitas pertambangan telah merusak lingkungan.

"Jangan sampai kerusakan rumah warga akibat penambangan makin bertambah. Perusahaan yang melakukan penambangan harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang ditambang,” kata Anna.

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya