Pelaku Pencabulan 16 Anak di Sleman Ajukan Banding
Ada unsur transaksional dan bantah sebutan predator seks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kuasa hukum Budi Mulyana alias Omyang (54), terdakwa kasus pencabulan terhadap 16 anak di Sleman, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sleman yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.
Banding diajukan atas dasar keberatan oleh keluarga besar terdakwa terhadap putusan PN Sleman serta opini publik yang beredar dan bersumber dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Pembunuhan karakter
Kuasa Hukum terdakwa, R Herkus Wijayadi, mengatakan putusan PN Sleman dan opini publik dari JPU telah membunuh karakter terdakwa sebagai manusia yang mempunyai hak asasi, serta harus dilindungi dengan mendudukkan perkara secara subyektif.
"Pemberitaan di media yang menyebutkan terdakwa sebagai predator seks tidak benar, sebab terdakwa hanya melakukan transaksi seks dan tidak ada paksaan. Belasan saksi korban anak di bawah umur siswa SMK/SMA di Yogya datang sendiri dan menerima imbalan dari Terdakwa. Saksi Korban mengakui Open BO atau prostitusi online dengan terdakwa," kata Herkus usai memasukkan memori banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Lolos Kebiri, Pelaku Pencabulan 16 Anak di Sleman Divonis 16 Tahun
Baca Juga: Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.