TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pencabulan 16 Anak di Sleman Ajukan Banding

Ada unsur transaksional dan bantah sebutan predator seks

Terdakwa kasus pencabulan belasan anak di Sleman, Budi Mulyana alias Omyang (54) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (IDN Times/ Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Kuasa hukum Budi Mulyana alias Omyang (54), terdakwa kasus pencabulan terhadap 16 anak di Sleman, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sleman yang menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

Banding diajukan atas dasar keberatan oleh keluarga besar terdakwa terhadap putusan PN Sleman serta opini publik yang beredar dan bersumber dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Pembunuhan karakter

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kuasa Hukum terdakwa, R Herkus Wijayadi, mengatakan putusan PN Sleman dan opini publik dari JPU telah membunuh karakter terdakwa sebagai manusia yang mempunyai hak asasi, serta harus dilindungi dengan mendudukkan perkara secara subyektif.

"Pemberitaan di media yang menyebutkan terdakwa sebagai predator seks tidak benar, sebab terdakwa hanya melakukan transaksi seks dan tidak ada paksaan. Belasan saksi korban anak di bawah umur siswa SMK/SMA di Yogya datang sendiri dan menerima imbalan dari Terdakwa. Saksi Korban mengakui Open BO atau prostitusi online dengan terdakwa," kata Herkus usai memasukkan memori banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Lolos Kebiri, Pelaku Pencabulan 16 Anak di Sleman Divonis 16 Tahun

2. Putusan dan pidana terdakwa tak seimbang

ilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Herkus menyebutkan Putusan PN Sleman yang menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan, plus restitusi pada dua korban masing-masing sebesar Rp19,3 juta lalu terasa sangat berat. Putusan itu dianggap tidak seimbang dengan pidana yang dilakukan terdakwa.

Ditekankan oleh Herkus, kliennya mengaku bersalah telah bersetubuh dengan anak bawah umur (ABH), akan tetapi itu dilakukan atas dasar transaksional.

"Terdakwa mendapatkan penawaran dan tidak ada pemaksaan karena saksi korban mau melakukannya berulang-ulang," kata Herkus.

"Jadi pidana yang dilakukan terdakwa masuk kategori kejahatan tanpa korban atau victimless crime, sehingga tidak tepat jika tuntutan yang diajukan JPU dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan tambahan hukuman kebiri kimia," sambungnya.

Baca Juga: Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak 

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya