Lolos Kebiri, Pelaku Pencabulan 16 Anak di Sleman Divonis 16 Tahun

Omyang incar siswi sekolah dengan iming-iming duit

Sleman, IDN Times - Terdakwa kasus pencabulan belasan anak di Sleman, Budi Mulyana alias Omyang (54) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Pengusaha asal Bantul itu lolos dari hukuman kebiri kimia tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Aminuddin dalam putusannya, Jumat (9/9/2023).

1. Bujuk bocah untuk dicabuli

Lolos Kebiri, Pelaku Pencabulan 16 Anak di Sleman Divonis 16 TahunIlustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua," kata Aminuddin.

Adapun keadaan yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan program pemerintah terkait perlindungan anak. Selain itu juga meresahkan para orangtua.

Sementara hal yang meringankan yaitu, terdakwa menyesali perbuatannya, sudah berusia lanjut, dan memiliki tanggungan tiga orang anak.

2. Bayar restitusi Rp19 juta, lolos kebiri kimia

Lolos Kebiri, Pelaku Pencabulan 16 Anak di Sleman Divonis 16 TahunTerdakwa kasus pencabulan belasan anak di Sleman, Budi Mulyana alias Omyang (54) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (IDN Times/ Tunggul Damarjati)

Oleh majelis hakim, terdakwa juga dibebani untuk membayar restitusi untuk kedua korbannya masing-masing sebesar Rp19 juta. Putusan majelis hakim ini tapi masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia untuk terdakwa.

Aminuddin membeberkan pertimbangan majelis hakim menolak tuntutan JPU. Pertama, mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2020 bahwa tindakan kebiri kimia dijatuhkan apabila perbuatan terdakwa terbukti disertai ancaman dan paksaan yang membuat korban ketakutan. Sedangkan dalam perkara ini terdakwa terbukti cuma melancarkan modus bujuk rayu.

Kemudian, kata Aminuddin, selama rangkaian persidangan tak pernah dihadirkan saksi ahli dari bidang kesehatan sehubungan dengan layak dengan tidaknya terdakwa dijatuhi kebiri kimia. Lalu, majelis hakim juga belum menemukan peraturan lebih lanjut yang mengatur teknis pelaksanaan kebiri kimia.

"Oleh karenanya tuntutan mengenai kebiri kimia secara hukum haruslah ditolak," kata Aminuddin.

Baca Juga: Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak 

3. Cabuli 16 anak pakai iming-iming duit

Lolos Kebiri, Pelaku Pencabulan 16 Anak di Sleman Divonis 16 TahunIlustrasi gawai/ponsel. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Perkara ini terbongkar setelah guru salah seorang korban yang masih berstatus pelajar melakukan razia ponsel di sekolah, Januari 2023 lalu. Razia menyasar siswa-siswi yang sering kali membolos di sela jam pelajaran.

Guru tersebut menemukan perbincangan yang mengarah ke arah pergaulan bebas, serta menemukan foto-foto perempuan tak berbusana dalam sebuah aplikasi percakapan. Pihak sekolah lalu melaporkan Budi Mulyana alias Omyang ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Budi Mulyana alias Omyang dianggap terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 16 orang anak selama Juli 2022 hingga 2023 di rumah indekos terdakwa, daerah Sinduadi dan salah satu apartemen di Kalasan, Kabupaten Sleman.

Terdakwa bisa menggaet sekian banyak perempuan setelah meminta salah satu korban agar mencarikannya. Terdakwa disebut lebih dari satu kali melakukan persetubuhan kepada sejumlan anak. Mereka kemudian diberi imbalan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp900 ribu. Dalam beberapa kesempatan, terdakwa meminta korban untuk menenggak minuman beralkohol pula sebelum bersetubuh.

Baca Juga: Teganya, Pensiunan Guru Cabuli 11 Bocah di Kalasan  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya