TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Lurah Aktif Diperiksa soal Dugaan Penyalahgunaan TKD di Sleman

Menyangkut dugaan kasus di Candibinangun dan Maguwoharjo

Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa dua lurah aktif menyangkut dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.

Penanganan perkara dugaan penyimpangan TKD di Kelurahan Candibinangun, Pakem dan Maguwoharjo, Depok itu sendiri saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

1. Lurah aktif diperiksa gegara Robinson

Robinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menuturkan dua lurah aktif diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan TKD oleh Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

"Betul (terkait Robinson). Untuk sementara yang (diperiksa) lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak," kata Anshar di kantornya, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya Dirampas

2. Belum ada tersangka

Ilustrasi penutupan usaha tanpa izin di atas TKD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Anshar memastikan bahwa penanganan dugaan perkara penyalahgunaan TKD di Candibinangun dan Maguwoharjo masih dalam proses pemanggilan saksi. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Tersangka belum, masih tahap pemanggilan saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada perkembangan," ucap Anshar.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya