2 Lurah Aktif Diperiksa soal Dugaan Penyalahgunaan TKD di Sleman
Menyangkut dugaan kasus di Candibinangun dan Maguwoharjo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa dua lurah aktif menyangkut dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman.
Penanganan perkara dugaan penyimpangan TKD di Kelurahan Candibinangun, Pakem dan Maguwoharjo, Depok itu sendiri saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
1. Lurah aktif diperiksa gegara Robinson
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, menuturkan dua lurah aktif diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan TKD oleh Robinson Saalino selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.
"Betul (terkait Robinson). Untuk sementara yang (diperiksa) lurah aktif dulu. Nanti pengembangan seperti apa, apakah melibatkan lurah yang sudah pensiun atau tidak," kata Anshar di kantornya, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya Dirampas
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.