Gerindra Coret Enggar Surya Jatmiko dari Daftar Bacaleg DPRD Bantul

Enggar Surya Jatmiko dianggap langgar aturan partai

Bantul, IDN Times - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyatakan hingga batas akhir pengajuan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 Oktober 2023 lalu, sejumlah peserta pemilu 2024 di Bantul melakukan berbagai perubahan terkait bakal calon legislatif (bacaleg). Termasuk di antaranya adalah pergantian bacaleg, pergeseran daerah pemilihan (dapil) bacaleg, dan penggantian nomor urut bacaleg.

Salah satunya adalah Partai Gerindra, yang mencoret nama Enggar Surya Jatmiko, anggota Komisi D DPRD Bantul, dari daftar bacalegnya untuk Pemilihan Legislatif 2024.

1. Partai Gerindra ganti nama bacaleg Enggar Surya Jatmiko‎

Gerindra Coret Enggar Surya Jatmiko dari Daftar Bacaleg DPRD BantulPartai Gerindra Bantul daftarkan bacaleg ke KPU Bantul. (Dok. Istimewa)

Plt. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, mengungkapkan bahwa dari 18 partai yang mengikuti pemilu di Kabupaten Bantul, setidaknya lima di antaranya melakukan pergantian bacaleg serta pengubahan nomor urut. Partai Gerindra, PPP, Nasional Demokrat, PAN, dan Partai Golkar adalah partai yang melakukan perubahan tersebut.

"Partai Gerindra yang paling banyak melakukan pergantian bacaleg dibandingkan partai yang lainnya," kata dia saat ditemui di Kantor KPU Bantul, Kamis (5/10/2023).

Joko menyebut pergantian bacaleg yang tak disangka adalah pergantian bacaleg terjadi di daerah pemilihan 1, yang meliputi Kapanewon Bantul dan Kapanewon Sewon. Enggar Surya Jatmiko, yang sebelumnya telah memenuhi syarat sebagai daftar calon sementara (DCS) dengan nomor urut 2, kini digantikan oleh bacaleg lain.

"Itu kewenangan mutlak dari partai politik yang bersangkutan. Tugas kita hanya melakukan verifikasi persyaratan administrasi dari bacaleg yang menggantikan Enggar Surya Jatmiko. Sebab bacaleg pengganti wajib memenuhi semua persyaratan dan tidak ada masa perbaikan sehingga ketika syarat administrasi tidak lengkap maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," tambahnya lagi.

Setelah masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), KPU Bantul akan menetapkan DCT calon anggota legislatif 2024 pada tanggal 4 November 2023 mendatang. "Kemudian pada tanggal 28 November 2024 akan mulai berlangsung masa kampanye," pungkasnya.

2. Penyebab Enggar Surya Jatmiko diganti bacaleg lainnya‎

Gerindra Coret Enggar Surya Jatmiko dari Daftar Bacaleg DPRD BantulPlt. Ketua DPC Gerindra Bantul, Datin Wisnu Pranyoto (kanan). (IDN Times/Daruwaskita)

Plt. Ketua DPC Partai Gerindra Bantul, Datin Wisnu Pranyoto, mengonfirmasi bahwa bacaleg Enggar Surya Jatmiko telah digantikan oleh bacaleg lain dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan 1 yang mencakup Kapanewon Sewon dan Kapanewon Bantul

"Betul, Mas Miko digantikan bacaleg lainnya," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai alasan penggantian Enggar Surya Jatmiko dengan bacaleg lain, Datin mengungkapkan bahwa hal itu disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra. Keputusan untuk menggantikan Enggar Surya Jatmiko merupakan keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Jadi penggantian bacaleg Enggar Surya Jatmiko adalah keputusan dari DPP Partai Gerindra, bukan keputusan DPC Partai Gerindra Bantul," tegas Datin.

Baca Juga: KPU Tak Menerima Tanggapan Daftar Calon Sementara DPRD Bantul

3. Enggar Surya Jatmiko mengaku tak tahu dicoret sebagai bacaleg‎

Gerindra Coret Enggar Surya Jatmiko dari Daftar Bacaleg DPRD BantulAnggota Komisi D DPRD Bantul, Enggar Surya Jatmiko. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, ketika dikonfirmasi, Enggar Surya Jatmiko menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui tentang penggantian dirinya sebagai bacaleg oleh Partai Gerindra.

"Tidak tahu kalau nama saya dicoret oleh partai dan digantikan bacaleg lainnya. Partai juga tidak memberitahu saya," ujarnya.‎

Ia juga menyatakan tidak mengetahui alasan mengapa namanya dicoret sebagai bacaleg Dapil 1. "Padahal sudah dinyatakan memenuhi syarat tinggal untuk ditetapkan sebagai daftar calon tetap oleh KPU Bantul," tambahnya lagi.‎

Baca Juga: Kasus Penipuan CPNS Anggota DPRD Bantul Selesai dengan RJ

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya