Viral Ganti Pelat Nomor Cantik ke Biasa Kena Biaya BPKB, Benarkah?
Ini penjelasan dari Satlantas Polres Sleman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Jagat media sosial diramaikan postingan seorang warganet yang mengaku kebingungan mengenai aturan penggantian pelat nomor dan BPKB di Kantor Samsat Polres Sleman.
Seorang pemilik akun Twitter bernama Ultramilktaro mengeluhkan adanya pengenaan biaya yang tak pernah ia perkirakan sebelumnya. Penelusuran dilakukan dan berikut faktanya.
Baca Juga: ASN, TNI dan Polri Jadi Sasaran Pertama Vaksinasi Tahap II di Sleman
1. Tak ada pungutan BPKB dan NRKB
Dalam postingan tersebut, pemilik akun Ultramilktaro mengeluhkan adanya kejadian yang menurutnya janggal saat mengurus pajak 5 tahunan.
Pemilik akun menuliskan, petugas Samsat Polres Sleman menyebutkan bahwa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) milik ayahnya adalah nomor cantik. Lalu sudah dipesan oleh seorang warga Kabupaten Bantul.
Ia heran karena selain itu beban penggantian BPKB juga dibebankan kepada pemilik motor.
"Tentang adanya pungutan nomor cantik, itu bukan. Berdasarkan Surat Kep Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB bahwa memang ada penggantian kode wilayah. Selain itu Sleman juga akan menjadi 3 huruf. Pembayaran itu tidak ada, hanya bayar pajak sepeti biasa," jelas Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono, saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Sleman Terbebas dari Zona Merah COVID-19, Zona Kuning Mendominasi