TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Ganti Pelat Nomor Cantik ke Biasa Kena Biaya BPKB, Benarkah?

Ini penjelasan dari Satlantas Polres Sleman

Ilustrasi BPKB. IDN Times/Paulus Risang

Sleman, IDN Times - Jagat media sosial diramaikan postingan seorang warganet yang mengaku kebingungan mengenai aturan penggantian pelat nomor dan BPKB di Kantor Samsat Polres Sleman.

Seorang pemilik akun Twitter bernama Ultramilktaro mengeluhkan adanya pengenaan biaya yang tak pernah ia perkirakan sebelumnya. Penelusuran dilakukan dan berikut faktanya.

Baca Juga: ASN, TNI dan Polri Jadi Sasaran Pertama Vaksinasi Tahap II di Sleman

1. Tak ada pungutan BPKB dan NRKB

Tangkapan layar via Twitter.com/JogjaUpdate

Dalam postingan tersebut, pemilik akun Ultramilktaro mengeluhkan adanya kejadian yang menurutnya janggal saat mengurus pajak 5 tahunan.

Pemilik akun menuliskan, petugas Samsat Polres Sleman menyebutkan bahwa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) milik ayahnya adalah nomor cantik. Lalu sudah dipesan oleh seorang warga Kabupaten Bantul.

Ia heran karena selain itu beban penggantian BPKB juga dibebankan kepada pemilik motor.

"Tentang adanya pungutan nomor cantik, itu bukan. Berdasarkan Surat Kep Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB bahwa memang ada penggantian kode wilayah. Selain itu Sleman juga akan menjadi 3 huruf. Pembayaran itu tidak ada, hanya bayar pajak sepeti biasa," jelas Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono, saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).

2. Perubahan NRKB atau Plat Nomor berlaku sejak 15 Oktober 2020

Ilustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Perubahan susunan seri huruf NRKB di wilayah Kabupaten Sleman mengacu pada kebijakan Ditlantas Polda DIY. Kebijakan ini berlaku sejak 15 Oktober 2020.

Dasar aturan yang digunakan adalah Perkap no.5 th 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.

Adapula Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang Nomor Register Kendaraan Bermotor. Terakhir adalah Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda DIJ ST/1105/X/HUK.7.1./2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang perubahan susunan seri huruf NRKB wilayah Polda DIY dengan alokasi seri huruf pada huruf pertama.

"Kode wilayah di depan milik Sleman sebagai contoh dulu KU, YU dan lainnya sekarang dibalik jadi UK. Jadi kode yang dulu belakang sekarang jadi di depan. Jadi kita menerapkannya perlahan dari yang pajak 5 tahunan itu, untuk disesuaikan NRKB kode wilayah sesuai dengan Kep Kakorlantas," katanya.

Baca Juga: Sleman Terbebas dari Zona Merah COVID-19, Zona Kuning Mendominasi

Berita Terkini Lainnya