Tilang Elektronik Mulai Berlaku, DIY Baru Punya Kamera di Empat Titik
Polda DIY tengah gandeng pemda untuk tambah perangkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik resmi berlaku efektif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (23/3/2021).
Baru ada di empat titik, jajaran Polda DIY menggandeng Pemda untuk memperluas jangkauan ETLE ini.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Berencana Pakai KK untuk Mendata Penerima Vaksin
1. Baru mengintai empat titik
Kabag Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan, ETLE sebenarnya sudah diterapkan mulai beberapa bulan lalu meski masih dalam tahap sosialisasi. Penindakannya selama itu masih mengedepankan sifat represif non-yustisial, yakni berupa teguran maupun peringatan.
"ETLE, ada di Temon, Kulon Progo, lalu Simpang Ngabean, kemudian Banguntapan, dan Simpang Maguwoharjo. Sementara ada 4 titik," kata Yuli di Mapolda DIY, Sleman, Selasa.
Keempat titik tersebut dipasangi kamera ePolice yang memiliki teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Dengan teknologi itu, kamera yang terpasang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan. Sehingga berguna untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, serta menerobos lampu lalu lintas.
Baca Juga: Kampus di DIY Mulai Ancang-ancang Kuliah Tatap Muka