Terima Vonis 7 Tahun, Mantan Wali Kota Yogyakarta Pilih LP Sukamiskin
Haryadi Suyuti meminta maaf kepada warga Kota Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Haryadi sebelumnya diputus bersalah dan dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta pekan lalu.
1. Minta dibui di LP Sukamiskin
Yusron Rusdiono, salah satu Kuasa Hukum Haryadi mengatakan, kliennya menerima putusan bernomor 007/PID.SUS.TPK/2022/PN Yogyakarta.
"Oleh karena itu, kami memohon agar yang bersangkutan (Haryadi) dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," tulis Yusron dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Baca Juga: Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 Tahun
Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen
Baca Juga: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum!