Terima Vonis 7 Tahun, Mantan Wali Kota Yogyakarta Pilih LP Sukamiskin

Haryadi Suyuti meminta maaf kepada warga Kota Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Haryadi sebelumnya diputus bersalah dan dijatuhi vonis 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta pekan lalu.

1. Minta dibui di LP Sukamiskin

Terima Vonis 7 Tahun, Mantan Wali Kota Yogyakarta Pilih LP SukamiskinEks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Yusron Rusdiono, salah satu Kuasa Hukum Haryadi mengatakan, kliennya menerima putusan bernomor 007/PID.SUS.TPK/2022/PN Yogyakarta.

"Oleh karena itu, kami memohon agar yang bersangkutan (Haryadi) dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," tulis Yusron dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

2. Haryadi meminta maaf kepada warga Kota Yogyakarta

Terima Vonis 7 Tahun, Mantan Wali Kota Yogyakarta Pilih LP SukamiskinEks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus suap IMB apartemen. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Fahri Hasyim, Kuasa Hukum Haryadi menyebut kliennya sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada hukum dan perundang- undangan, dengan tulus ikhlas akan menjalani proses penegakan hukum ini dengan sebaik baiknya.

Fahri turut menyampaikan pernyataan maaf dari kliennya itu yang dialamatkan kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Kepada warga Kota Yogyakarta dan jajaran Pemerintah Kota Yogyakarta, Pak HS (Haryadi Suyuti) meminta maaf lahir dan batin sekaligus doa restu semoga selalu diberikan kesehatan, kekuatan dan ketabahan dalam menjalankan putusan pengadilan ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi," tulis Fahri.

"Semoga Kota Yogyakarta semakin maju dan terus berkembang seiring perkembangan zaman. Semoga Kota Yogyakarta kedepannya tetap berhati nyaman," tutupnya.

Baca Juga: Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Baca Juga: Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 Tahun

3. Vonis penjara selama 7 tahun

Terima Vonis 7 Tahun, Mantan Wali Kota Yogyakarta Pilih LP SukamiskinIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 7 tahun pidana penjara dalam kasus suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, Selasa (28/2/2023).

Ketua Majelis Hakim M. Djauhar menyatakan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang dalam melicinkan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara tahun 2019-2022.

Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat  (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis yang dijatuhkan lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 6,5 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Haryadi.

Haryadi, juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta. Dengan ketentuan tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pidana ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis Hakim, dalam putusannya turut mencabut hak dipilih Haryadi dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya

Baca Juga: Memaknai Kode Hari Ultah Haryadi Suyuti dalam Kasus Suap Apartemen

Baca Juga: Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum!   

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya