Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan Dakwaan
Dua jaksa didakwa terima suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran air bersih (SAH) yang melibatkan dua jaksa sebagai terdakwa.
Dua jaksa itu adalah Eka Safitra, Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta. Sidang keduanya berlangsung terpisah, di mana sidang Eka digelar terlebih dahulu.
Baca Juga: Ditugasi Awasi Anggaran Proyek, Jaksa di Yogyakarta Justru Korupsi
1. Didakwa terima suap
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dalam sidang yang dipimpin Hakim Asep Permana, Eka didakwa menerima suap sebesar Rp221 juta lebih.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp221.740.000," bunyi dakwaan itu.
Dalam dakwaan itu disebutkan, uang ratusan juta tersebut diberikan sebagai commitment fee sebesar 5 persen dari proyek rehabilitasi SAH milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Prof Dr. Soepomo. Nominal pagu proyek tersebut senilai Rp10.887.750.000.
Uang diberikan oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri agar PT. Widoro Kandang bisa memenangi lelang proyek tersebut. Gabriella diketahui menjadi direktur perusahaan bidang konstruksi di PT Widoro Kandang dan turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sementara commitment fee 5 persen itu memiliki rincian 1,5 persen untuk Pokja Unit BLP, 1,5 persen untuk terdakwa dan Satriawan Sulaksono, dan 2 persen untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Baca Juga: [BREAKING] KPK Ciduk Empat Orang Termasuk Seorang Jaksa di Yogyakarta