TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan Dakwaan

Dua jaksa didakwa terima suap

Jaksa Eka Safitra keluar mengenakan rompi oranye. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Yogyakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran air bersih (SAH) yang melibatkan dua jaksa sebagai terdakwa.

Dua jaksa itu adalah Eka Safitra, Jaksa Fungsional sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono yang merupakan Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Surakarta. Sidang keduanya berlangsung terpisah, di mana sidang Eka digelar terlebih dahulu.

Baca Juga: Ditugasi Awasi Anggaran Proyek, Jaksa di Yogyakarta Justru Korupsi

1. Didakwa terima suap

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho dalam sidang yang dipimpin Hakim Asep Permana, Eka didakwa menerima suap sebesar Rp221 juta lebih.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji. Yaitu menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp221.740.000," bunyi dakwaan itu.

Dalam dakwaan itu disebutkan, uang ratusan juta tersebut diberikan sebagai commitment fee sebesar 5 persen dari proyek rehabilitasi SAH milik Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Prof Dr. Soepomo. Nominal pagu proyek tersebut senilai Rp10.887.750.000.

Uang diberikan oleh Gabriella Yuan Anna Kusuma selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri agar PT. Widoro Kandang bisa memenangi lelang proyek tersebut. Gabriella diketahui menjadi direktur perusahaan bidang konstruksi di PT Widoro Kandang dan turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sementara commitment fee 5 persen itu memiliki rincian 1,5 persen untuk Pokja Unit BLP, 1,5 persen untuk terdakwa dan Satriawan Sulaksono, dan 2 persen untuk tim TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

2. Pemberian secara bertahap

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam dakwaan disebutkan, Gabriella memberikan uang itu secara bertahap. Dimulai sejak kedua belah pihak melakukan kesepakatan April 2019 di Hotel Asia Solo yang turut diikuti Satriawan Sulaksono.

Satriawan yang juga duduk di kursi pesakitan itu memiliki peran mempertemukan Eka dan Gabriella.

Tahap pertama pemberian uang dilakukan tanggal 5 April 2019. Uang sebesar Rp 10 juta diberikan sebagai tanda jadi pengerjaan proyek itu.

Kemudian berlanjut tanggal 15 Juni 2019. Transaksi dilakukan di kediaman Eka di Gang Kepuh Kampung Peroran, Jebres, Surakarta. Gabriella melalui karyawannya memberikan uang sebesar Rp100.870.000 kepada Eka.

Pemberian ketiga bertempat di kediaman terdakwa dengan nominal Rp 110.870.000. Tepatnya, tanggal 19 Agustus 2019 kemarin.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Ciduk Empat Orang Termasuk Seorang Jaksa di Yogyakarta

Berita Terkini Lainnya