Polisi Sita 10 Kg Sabu Senilai Rp15 M, 2 Kurir Ditangkap
Mereka diduga bagian dari jaringan internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Sleman mengamankan narkotika jenis sabu total 10 kilogram dengan kisaran nilai jual Rp15 miliar. Dua orang yang berperan sebagai kurir sebuah jaringan pengedar internasional berhasil ditahan.
"Perkara ini adalah sifatnya pengembangan. Ini memang berangkat dari kasus-kasus (peredaran sabu) yang kita ungkap di Jogja dan Jateng," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan, di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: 2 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir Salah Sasaran
1. Terbungkus kemasan teh
Irwan mengatakan, barang haram itu diperoleh jajarannya dari tangan DJP (26), warga Lampung Selatan, Lampung dan EK (24), warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kedua orang itu, kata Irwan, ditangkap pada 21 Juli 2022 lalu bersama jajaran Polda Lampung saat melaksanakan tugasnya sebagai kurir di Simpang Pematang, Mesuji, Bandar Lampung.
"Barbuk kita amankan di Mesuji ini tersimpan di dalam koper warna biru yang di dalamnya terdapat 10 paket sabu di dalam bungkus teh cina. Masing-masing kurang lebih berat 1 kilo, jadi total beratnya 10 kilogram," kata Irwan.
Baca Juga: Berkedok Investasi Crypto, ASN di Gunungkidul Ditangkap