Berkedok Investasi Crypto, ASN di Gunungkidul Ditangkap

Uang hasil penipuan dipakai untuk keperluan pribadi

Gunungkidul, IDN Times - ‎AP (41), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, ditangkap petugas Satreskrim Polres Gunungkidul. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus investasi uang crypto.

1. Kasus investasi uang digital crypto diketahui pada bulan Desember 2021‎

Berkedok Investasi Crypto, ASN di Gunungkidul DitangkapFoto beberapa koin crypto(pexels/Roger Brown)

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri, mengatakan kasus itu terungkap setelah sembilan orang korban melapor ke Polres Gunungkidul.

"Perkara itu diketahui pada bulan Desember 2021 yang lalu," katanya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Terlibat Curas dan Buron 3,5 Tahun, NTW Akhirnya Tertangkap

2. Selain AP, pemilik perusahaan bisnis investasi juga ditangkap

Berkedok Investasi Crypto, ASN di Gunungkidul DitangkapIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

AP sendiri kepada penyidik mengaku hanya menjadi pegawai dari sebuah perusahaan bisnis investasi yang dimiliki oleh VS (60), warga Tangerang Selatan, Banten. VS sendiri juga diamankan oleh aparat kepolisian di Kalimantan Tengah.

VS diamankan terlebih dahulu pada bulan Februari 2022 oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Setelah tim Satreskrim Polres Gunungkidul saat itu juga turut memeriksa VS atas keterlibatan dari AP.

"Pemeriksaan terhadap AP kami lakukan pada 30 Juni 2022," ungkapnya.

Puluhan barang bukti turut diamankan dari tangan AP. Mulai dari dokumen kontrak menjadi anggota investasi hingga buku tabungan.

3. Tersangka AP bakal dijerat pasal berlapis‎

Berkedok Investasi Crypto, ASN di Gunungkidul DitangkapIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

AP bakal dijerat dengan Pasal 54 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 yang diubah dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu AP juga dijerat dengan Pasal 387 KUHP seperti pasal yang dijeratkan kepada VS.

"Ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar untuk tersangka VS dan AP terancam penjara maksimal enam tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar," ucap Edi.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Broto, mengatakan dalam kasus AP korban yang melapor sebanyak sembilan orang. Adapun AP menggunakan uang milik korban untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti membayar utang bank dan membangun rumah.

"Kita masih mendalami aset lainnya dari hasil kejahatan penipuan. AP juga bisa terancam dengan tindak pidana pencucian uang," katanya.‎

Baca Juga: Perempuan di Sleman Gelapkan 5 Mobil Rental demi Bayar Utang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya