Pengantin Wajib Hafal Pancasila, Ini Kata Kemenag Kulon Progo
KUA Panjatan haruskan pengantin baru hafal Pancasila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo menanggapi soal program wajib hafal sila Pancasila yang dijadikan syarat Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan untuk setiap pasangan pengantin yang baru menikah. Kemenag menilai program tersebut mengandung nilai positif, meski seolah 'tidak alami'.
"Kemenag Kulon Progo selalu mendukung program-program yang bisa meningkatkan patriotisme, dan semangat nasionalisme. Tetapi harus diingat bahwa program seperti itu harus dikomunikasikan kepada masyarakat, kepada pimpinan di kantor Kemenag," kata Humas Kantor Kemenag Kulon Progo, Agung Mabruri, saat dihubungi, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Selain Ijab Kabul, Pengantin Baru di Kulon Progo Harus Hafal Pancasila
1. Seolah jadi rukun nikah
Agung berujar, Kemenag Kulon Progo sepakat apabila syarat itu dipakai untuk menyemarakkan momen-momen tertentu. Seperti salah satunya Hari Pahlawan yang diperingati pada 10 November tiap tahunnya.
Namun, manakala program ini menjadi syarat seterusnya atau tidak dalam momentum yang pas, maka dikhawatirkan malah seolah menjadi rukun pernikahan itu sendiri.
"Kalau nanti mewajibkan itu menjadi syarat rukun. Sehingga kalau dilakukan terus-menerus itu sama saja dengan mewajibkan," terang Agung.
Baca Juga: 2 Maskapai Luar Negeri Bakal Landing di Bandara YIA Kulon Progo