Pengantin Wajib Hafal Pancasila, Ini Kata Kemenag Kulon Progo

KUA Panjatan haruskan pengantin baru hafal Pancasila

Kulon Progo, IDN Times - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo menanggapi soal program wajib hafal sila Pancasila yang dijadikan syarat Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Panjatan untuk setiap pasangan pengantin yang baru menikah. Kemenag menilai program tersebut mengandung nilai positif, meski seolah 'tidak alami'.

"Kemenag Kulon Progo selalu mendukung program-program yang bisa meningkatkan patriotisme, dan semangat nasionalisme. Tetapi harus diingat bahwa program seperti itu harus dikomunikasikan kepada masyarakat, kepada pimpinan di kantor Kemenag," kata Humas Kantor Kemenag Kulon Progo, Agung Mabruri, saat dihubungi, Senin (14/11/2022).

1. Seolah jadi rukun nikah

Pengantin Wajib Hafal Pancasila, Ini Kata Kemenag Kulon ProgoIlustrasi pernikahan (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Agung berujar, Kemenag Kulon Progo sepakat apabila syarat itu dipakai untuk menyemarakkan momen-momen tertentu. Seperti salah satunya Hari Pahlawan yang diperingati pada 10 November tiap tahunnya.

Namun, manakala program ini menjadi syarat seterusnya atau tidak dalam momentum yang pas, maka dikhawatirkan malah seolah menjadi rukun pernikahan itu sendiri.

"Kalau nanti mewajibkan itu menjadi syarat rukun. Sehingga kalau dilakukan terus-menerus itu sama saja dengan mewajibkan," terang Agung.

Baca Juga: Selain Ijab Kabul, Pengantin Baru di Kulon Progo Harus Hafal Pancasila

2. Anti 'rekayasa'

Pengantin Wajib Hafal Pancasila, Ini Kata Kemenag Kulon Progoilustrasi Garuda Pancasila (IDN Times/Abraham Herdyanto)

Kemenag Kulon Progo dalam hal ini menyarankan agar KUA berinovasi sewajarnya. Bagi Agung, menggelorakan semangat nasionalisme dan patriotisme sebaik-baiknya terlihat natural.

"Ya dilakukan secara alami saja. Tidak perlu direkayasa, tidak perlu konsep, alami saja. Kalau memang kemudian ada pengantin yang 'saya besok siap' ya tidak masalah, tetapi tidak perlu kemudian setiap atau semua pengantin itu harus seperti itu tidak. Ya, secara alami sajalah," imbuhnya.

Menurut Agung, apa yang diberlakukan KUA Panjatan hanyalah salah satu cara. Masih banyak alternatif lain untuk meningkatkan semangat patriotisme dan nasionalisme.

"Misalnya melalui bimbingan perkawinan yang diikuti oleh calon pengantin untuk meningkatkan patriotisme dan nasionalisme dengan materi yang ada di bimbingan perkawinan itu," urainya.

3. Cuma bunga-bunga

Pengantin Wajib Hafal Pancasila, Ini Kata Kemenag Kulon ProgoIlustrasi menikah di tengah pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Agung menambahkan, Kemenag Kulon Progo telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala KUA Panjatan Zamroni terkait program yang menuai pro kontra ini. Pihaknya bagaimanapun tetap mengapresiasi niatan baik itu.

Dia memastikan syarat yang masuk program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan ini sejauh ini masih sesuai rukun pernikahan mengacu pelaksanaannya yang setelah prosesi akad nikah selesai.

"Harus di luar acara pokok, atau acara yang sifatnya syar'i. Jadi itu hanya merupakan bagian kembang-kembang dari kegiatan ketika mengumpulkan banyak orang. Cara yang dilakukan oleh KUA Panjatan hanya salah satu cara saja, banyak cara di KUA yang lain untuk meningkatkan semangat patriotisme dan nasionalisme itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KUA Kecamatan Panjatan, Kulon Progo, DIY mewajibkan setiap pasangan pengantin baru yang melangsungkan pernikahan di wilayahnya untuk menghafalkan lima sila Pancasila.

Selain melafalkan kelima sila Pancasila, setiap pengantin baru juga diminta untuk melantunkan lagu wajib nasional.

Kepala KUA Panjatan Zamroni menjelaskan, melafalkan Pancasila dan menyanyikan lagu nasional merupakan bagian dari program inovasi KUA bernama Pengantin Pancasila Peduli Lindungi (P3L) milik KUA Panjatan. Program ini dipromosikan ulang pada 10 November kemarin bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Dia menegaskan, syarat ini wajib bagi pengantin baru, bukan calon pengantin. Selain itu diberitahukan oleh pihak KUA saat melakukan pendaftaran pernikahan.

"(Dilakukan) setelah sesaat pelaksanaan pernikahan. Jadi tidak sebelumnya, takutnya nanti grogi gagal nikahnya," kata Zamroni.

Zamroni melanjutkan, syarat ini ditempuh selesai proses akad nikah agar salah satunya juga tidak melanggar rukun pernikahan sesuai ajaran Islam. Ia menekankan bahwa gagal melalui persyaratan ini bukan berarti menggagalkan pernikahan.

Baca Juga: 2 Maskapai Luar Negeri Bakal Landing di Bandara YIA Kulon Progo 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya