TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala Krida

Nilai Rp31 miliar terlalu lebay untuk sekelas eselon 3

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Yogyakarta, IDN Times - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mencurigai keterlibatan 'ikan besar' dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman berpendapat, angka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini terbilang kelewat besar jika hanya dilakukan oleh seorang pejabat eselon 3 pemerintahan provinsi.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja  

1. Fantastis untuk sekelas DIY

KPK tangkap kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Zaenur beranggapan angka kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar yang ditimbulkan dari perkara ini mungkin relatif kecil untuk level nasional. Namun, untuk provinsi sekelas DIY nominalnya cukup besar.

Oleh karenanya, dia menganggap ganjil apabila Edy Wahyudi, Mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, bermain sendirian di perkara ini.

"Apakah mungkin ya proyek yang besar bahkan kerugian sampai Rp31 miliar itu korupsi hanya dilakukan oleh level Kabid," kata Zaenur dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

2. Potensi ada peran ikan besar

Stadion Mandala Krida Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Zaenur percaya KPK akan terus mengembangkan perkara ini ke segala sisi. Dia yakin kasus tak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka. Termasuk seorang di antaranya yakni Edy Wahyudi.

"Itu KPK sudah lihai di dalam mengembangkan perkara, saya percaya KPK akan mengembangkan ini ke atas ke samping ke bawah ya," ujarnya.

"Ada pejabat-pejabat lain yang akan diperiksa oleh KPK diminta keterangan untuk melihat tidak wajar kalau proyek dengan kerugian keuangan negara Rp31 miliar ini levelnya hanya kabid," imbuh Zaenur.

 

Baca Juga: Sultan Tegaskan Takkan Bantu Tersangka Korupsi Mandala Krida

Berita Terkini Lainnya