Pengamat Curigai Ikan Besar di Korupsi Stadion Mandala Krida
Nilai Rp31 miliar terlalu lebay untuk sekelas eselon 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mencurigai keterlibatan 'ikan besar' dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman berpendapat, angka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini terbilang kelewat besar jika hanya dilakukan oleh seorang pejabat eselon 3 pemerintahan provinsi.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja
1. Fantastis untuk sekelas DIY
Zaenur beranggapan angka kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar yang ditimbulkan dari perkara ini mungkin relatif kecil untuk level nasional. Namun, untuk provinsi sekelas DIY nominalnya cukup besar.
Oleh karenanya, dia menganggap ganjil apabila Edy Wahyudi, Mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK, bermain sendirian di perkara ini.
"Apakah mungkin ya proyek yang besar bahkan kerugian sampai Rp31 miliar itu korupsi hanya dilakukan oleh level Kabid," kata Zaenur dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Sultan Tegaskan Takkan Bantu Tersangka Korupsi Mandala Krida