Pembacaan Vonis, Siskaeee Dihukum 10 Bulan dan Denda Rp250 Juta
Putusan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya menjatuhkan vonisnya untuk terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23).
Siskaeee dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam sidang yang digelar secara daring di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (27/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," Hakim Ketua Ayun Karistiyanto dalam amar putusannya.
Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif
1. Memproduksi hingga menyediakan konten pornografi
Majelis hakim menilai perbuatan Siskaeee memenuhi unsur Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau yang menjadi dakwaan pertama dalam tiga alternatif.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ayun.
Baca Juga: Kuliah dan Adik, Alasan Siskaeee Mohon Keringanan Hukuman