Pembacaan Vonis, Siskaeee Dihukum 10 Bulan dan Denda Rp250 Juta

Putusan hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU

Kulon Progo, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya menjatuhkan vonisnya untuk terdakwa kasus pornografi Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23).

Siskaeee dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam sidang yang digelar secara daring di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (27/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," Hakim Ketua Ayun Karistiyanto dalam amar putusannya.

Baca Juga: Sidang Perdana, Siskaeee Didakwa 3 Pasal Alternatif

1. Memproduksi hingga menyediakan konten pornografi

Pembacaan Vonis, Siskaeee Dihukum 10 Bulan dan Denda Rp250 JutaSidang pembacaan vonis FCN alias Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (27/4/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Majelis hakim menilai perbuatan Siskaeee memenuhi unsur Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau yang menjadi dakwaan pertama dalam tiga alternatif.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan," ujar Ayun.

2. Menikmati keuntungan dari OnlyFans

Pembacaan Vonis, Siskaeee Dihukum 10 Bulan dan Denda Rp250 JutaSidang pembacaan vonis FCN alias Siskaeee di PN Wates, Kulon Progo, Kamis (27/4/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ayun mengungkap hal yang memberatkan vonis hakim kali ini. Antara lain, terdakwa terbukti telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload situs OnlyFans," imbuh Ayun.

Sedangkan hal yang meringankan, Siskaeee belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya di kemudian hari.

"Terdakwa perlu direhabilitasi untuk masa depannya," sebut Ayun.

3. Lebih rendah dari tuntutan JPU

Pembacaan Vonis, Siskaeee Dihukum 10 Bulan dan Denda Rp250 JutaKuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Vonis dari majelis hakim ini seperti diketahui, sedikit lebih rendah dari bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta.

Siskaeee dan tim kuasa hukumnya menjawab pikir-pikir dalam menanggapi putusan majelis hakim ini.

"Memang mungkin yang terbaik untuk saudara terdakwa," ujar salah satu Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin selepas jalannya persidangan.

Baca Juga: Kuliah dan Adik, Alasan Siskaeee Mohon Keringanan Hukuman

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya