TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkop Kucurkan Rp28,8 Triliun untuk Stimulus 12 Juta UMKM dan PKL   

Bantuan hibah berupa modal kerja Rp2,4 juta per unit

Menteri Koperasi Teten Masduki dan Gubernur DIY / Dokumentasi Humas DIY

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM berencana menyuntikkan dana sebesar Rp28,8 triliun sebagai stimulus bagi pelaku UMKM, asongan dan PKL.

Upaya ini demi menggenjot perekonomian masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional yang terpukul selama masa pandemik COVID-19.

"Total itu sekitar Rp28,8 triliun. Ini untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Ini sedang dalam proses pendataan, by name by address," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Kamis (6/8).

 

1. Akses permodalan bagi unit usaha unbankable

Menteri Koperasi Teten Masduki dan Gubernur DIY / Dokumentasi Humas DIY

Teten menyatakan dana sebesar itu diperuntukkan bagi 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro di seluruh Indonesia.

"Ada bantuan sosial produktif dalam bentuk hibah modal kerja sebesar Rp2,4 juta per unit usaha untuk 12 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang belum unbankable," ungkap Teten.

Bantuan ini disalurkan melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya ‎kunci pemulihan ekonomi nasional yang ada pada geliat UMKM.

"Pasalnya 99 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM," tegas dia.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Sleman Masih 15 Persen, MICE Belum Ada Peningkatan  

2. Daerah membantu proses pendataan

Menteri Koperasi Teten Masduki dan Gubernur DIY / Dokumentasi Humas DIY

Diungkapkan Teten, pandemik COVID-19 ini memberikan dampak bagi seluruh sektor, baik produksi, distribusi, maupun pemasaran.

Pemerintah pusat berkomitmen menanggulangi sektor-sektor terdampak ini. Semua itu akan bisa dilaksanakan dengan baik apabila ada gayung bersambut dari pemerintah daerah untuk bersama-sama membantu UMKM.

"Dukungan dari Pemda termasuk dari DIY terutama untuk mendata yang tidak terdaftar misalnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Karena UMKM yang mendaftar di OSS itu yang sudah berbadan hukum. Tapi, kita tahu banyak saudara kita seperti kuli pasar, kuli angkut, pedagang kaki lima, asongan, itu belum terdaftar. Ini kami butuh dukungan mudah-mudahan bisa terdaftar semua," paparnya.

Pada saat bersamaan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah meminta Dinas Koperasi dan UKM DIY mendata calon penerima modal hibah tersebut.

"Segera didaftar yang belum. Karena itu akan diluncurkan pada 15 Agustus 2020 ini," tegasnya.

Baca Juga: Warga Parangtritis Bantul Tolak Berdirinya Toko Berjejaring Nasional

Berita Terkini Lainnya