Libur Imlek, Pendatang Masuk DIY Harus Punya Surat Bebas COVID-19
Pemda perketat pengawasan perbatasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melaksanakan pengetatan pengawasan di perbatasan selama momen libur panjang Imlek pengujung pekan ini.
Pendatang dari luar daerah yang menggunakan transportasi pribadi akan diperiksa terkait kepemilikan surat keterangan bebas COVID-19 sebelum memasuki DIY.
Baca Juga: Sapa Aruh Sultan HB X: Kalau Perlu Tetap Pakai Masker di Rumah
1. Diperketat selama momen liburan Imlek
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemeriksaan di perbatasan diperketat sehari sebelum Libur tahun baru Imlek yang jatuh pada Jumat (12/1/2021).
Perayaan tahun baru Imlek beriringan dengan libur akhir pekan sehingga dikhawatirkan memantik keramaian di sejumlah destinasi wisata.
"Kamis sore atau Jumat sudah mulai," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (9/2/2021).
Pengecekan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Aturan yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada 9 Februari 2021 ini terbit seiring pemberlakukan PPKM mikro.
Dalam SE itu dituliksan kebijakan khusus yang mengatur pelaku perjalanan jarak jauh darat menggunakan moda kereta api dan kendaraan pribadi selama libur panjang atau libur keagamaan. Pengguna transportasi pribadi diwajibkan melakukan swab PCR, antigen, maupun tes GeNose C19 dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Kalau (pengecekan) yang akan dilakukan lebih masif itu di libur panjang.
Baca Juga: Instruksi Bupati Sleman Soal PPKM Mikro Diterbitkan, Apa saja Poinnya?