Instruksi Bupati Sleman Soal PPKM Mikro Diterbitkan, Apa saja Poinnya?

Keluar lingkungan RT dibatasi sampai pukul 20.00

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengeluarkan Instruksi Bupati mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Instruksi yang dikeluarkan pada 8 Februari 2021 ini sudah mulai berlaku hari ini, Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari mendatang.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menjelaskan, dengan adanya aturan baru mengenai pembatasan masyarakat, maka aturan lama mengenai Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sudah tidak berlaku.

Berkenaan dengan Instruksi Bupati terbaru ini, ada beberapa poin yang memang berubah dari instruksi sebelumnya, di antaranya yakni pengaturan jam operasional rumah makan, pusat perbelanjaan, pembatasan tempat kerja hingga kegiatan pembatasan yang dilakukan di tingkat RT.

Baca Juga: Sapa Aruh Sultan HB X: Kalau Perlu Tetap Pakai Masker di Rumah

1. Rumah makan bisa kembali layani makan di tempat 50 persen

Instruksi Bupati Sleman Soal PPKM Mikro Diterbitkan, Apa saja Poinnya?Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Bupati menjelaskan, saat ini kegiatan kegiatan restoran/rumah makan bisa kembali melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen. Adapun untuk untuk layanan makanan melalui pesan antar bisa dilayani hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/2/2021).

Selanjutnya, untuk jam operasional pusat perbelanjaan/mall, toko swalayan, usaha pariwisata, dan kegiatan usaha lainnya lebih longgar, yakni sampai dengan pukul 21.00 WIB.

2. WFO sebesar 50 persen

Instruksi Bupati Sleman Soal PPKM Mikro Diterbitkan, Apa saja Poinnya?Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Selain kegiatan perbelanjaan, untuk pembatasan tempat kerja atau sistem Work from Office dan Work from Home (WFH) saat ini dilakukan 50:50 persen. Sementara untuk kegiatan pembelajaran, masih harus dilakukan secara daring.

Sementara itu, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu bisa beroperasi 100 persen.

"(Sektor) kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.

3. Keluar masuk RT zona merah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB

Instruksi Bupati Sleman Soal PPKM Mikro Diterbitkan, Apa saja Poinnya?ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bupati menjelaskan, di dalam aturan baru ini, setiap RT akan dipetakan berkenaan dengan zona COVID-19. Zona tersebut meliputi zona hijau, kuning, oranye, serta merah. Ketika suatu RT dinyatakan menjadi zona merah, maka kegiatan keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum lainnya akan ditutup.

"Kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan tidak diperbolehkan," katanya.

Bupati menerangkan, nantinya untuk mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro akan dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Kalurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko Tingkat Kalurahan dibentuk Posko Kapanewon.

Baca Juga: Pemda DIY Berlakukan PPKM Mikro, Ini 4 Kriteria Zonasi di RT/RW

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya