TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Briptu MK, Polda DIY Tegaskan hanya Ada 1 Tersangka  

Lalai membawa senapan, berujung kematian Aldi Aprianto  

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Senin (16/5/2023), dalam jumpa pers penetapan tersangka Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, Gunungkidul atas insiden tewasnya pemuda bernama Aldi Aprianto (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan Briptu MK sebagai tersangka tunggal insiden pemuda tewas tertembak pistol anggota di Padukuhan Wuni, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. "Tidak ada, cukup satu tersangka yang kita tetapkan," kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Senin (22/5/2023).

1. Sebanyak 8 saksi diperiksa

Ilustrasi polisi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Nuredy mengatakan, penetapan status tersangka terkait tindak pidana umum oleh Briptu MK, salah satunya didasarkan pada hasil pemeriksaan sebanyak delapan saksi. Mereka yakni empat warga dan sisanya petugas kepolisian.

"Empat dari pihak kepolisian internal dan empat dari masyarakat yang mengetahui langsung pada kejadian itu," kata Nuredy.

Briptu MK kini masih ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.

Baca Juga: Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani Demosi

2. Kelalaian berujung kematian

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sejauh ini, Briptu MK masih dikenakan Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Briptu MK sebelumnya dianggap lalai yang membuat senapan laras panjang yang dibawanya meletus hingga mengenai dan menewaskan pemuda bernama Aldi Aprianto.

Kejadian ini berlangsung ketika hendak menengahi keributan antarpenonton yang terjadi di sebuah acara konser musik di daerah Wuni, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023) malam.

Selain sanksi pidana, Briptu MK juga berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

"Untuk proses yang lain-lain, sebagaimana ataupun kode etik itu nanti akan ditangani oleh propam yang saat ini sedang melakukan pemberkasan. Itu saya gak jawab karena bukan saya yang membidangi," papar Nuredy.

Baca Juga: Pantai Mesra Gunungkidul, Pantai Eksotis yang Lagi Naik Daun

Berita Terkini Lainnya