Kasus Briptu MK, Polda DIY Tegaskan hanya Ada 1 Tersangka
Lalai membawa senapan, berujung kematian Aldi Aprianto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan Briptu MK sebagai tersangka tunggal insiden pemuda tewas tertembak pistol anggota di Padukuhan Wuni, Girisubo, Gunungkidul, Minggu (14/5/2023).
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. "Tidak ada, cukup satu tersangka yang kita tetapkan," kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Senin (22/5/2023).
1. Sebanyak 8 saksi diperiksa
Nuredy mengatakan, penetapan status tersangka terkait tindak pidana umum oleh Briptu MK, salah satunya didasarkan pada hasil pemeriksaan sebanyak delapan saksi. Mereka yakni empat warga dan sisanya petugas kepolisian.
"Empat dari pihak kepolisian internal dan empat dari masyarakat yang mengetahui langsung pada kejadian itu," kata Nuredy.
Briptu MK kini masih ditahan di Mapolda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana umum.
Baca Juga: Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul Ternyata Tengah Jalani Demosi
Baca Juga: Pantai Mesra Gunungkidul, Pantai Eksotis yang Lagi Naik Daun