Hari Pertama Kerja, 8 ASN Pemda DIY Membolos
Dear PNS sanksi menantimu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemda DIY tidak masuk tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran tahun 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, R. Agus Supriyanto, Senin (10/6). Menurutnya, sanksi dengan ketentuan beragam menanti para ASN yang nekad membolos tersebut. " Mereka dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,' katanya.
Baca Juga: Bolos Kerja Hari Pertama Lebaran, Sanksi ini akan Diberikan Kepada PNS
1. Total 126 ASN tak hadir
Menurut informasi yang diberikan Agus, setidaknya ada 126 ASN yang tidak masuk pada hari ini. Namun, hanya 8 orang tanpa keterangan.
Sementara rincian untuk yang lainnya, 4 orang sakit, 8 cuti alasan penting (CAP), 34 cuti bersalin (CBR), 5 cuti besar (CBS), 3 cuti di luar tanggunan negara (CTLN), 41 cuti sakit (CS), dan 23 cuti tahunan (CT).
"Kalau yang nggak masuk karena sakit, harus ada surat dokter," katanya.
Baca Juga: Fakta Unik Istana Kepresidenan Yogyakarta yang Dikenal Mistis