TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geger di Depan SMA 8 'Ending' Pelajar Bawa Sajam Diamankan Warga

Keributan di depan SMA 8 Yogyakarta ternyata bukan tawuran

Barang bukti senjata tajam milik pelajar yang diamankan warga di depan SMA 8 Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Seorang pelajar berinisial DA (15), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit sambil menaiki sepeda motor.

Dia sempat dibuntuti warga hingga akhirnya diamankan ramai-ramai. Peristiwa ini sempat viral di media sosial, di mana seorang pengguna jalan mengira tengah terjadi tawuran antarkelompok.

1. Janjian tawur

Ilustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto mengatakan, peristiwa ini berawal ketika DA dan kedua rekannya merencanakan aksi tawuran antarpelajar pada Minggu (28/5/2023) pukul 22.30 WIB.

Di sebuah warmindo, Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, DA bersama kedua rekannya menantang siswa dari sekolah lain lewat media sosial.

"Melalui medsos itu menantang salah satu anak-anak SMP swasta di Jogja, sepakat ketemu di Jalan Wates jam 00.00 WIB. Tetapi tidak ketemu kemudian mereka kembali lalu puter-puter (naik motor)," kata Yayan di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: 6 Remaja Aniaya Pengendara Motor, Tak Terima Rombongan Disalip    

2. Dibuntuti dan ditangkap ramai-ramai

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dijelaskan Yayan, DA saat itu berkeliling naik sepeda motornya hingga Senin (29/5/2023) dini hari sambil membawa senjata tajam berupa celurit. Aksi membawa senjata tajam yang niatnya dipakai tawur ini kepergok warga ketika DA sedang mengisi BBM di SPBU Jalan Kolonel Sugiono.

"Ada warga yang melihat pelaku itu membawa sajam, kemudian diikuti sama warga sampai di depan SMA N 8 pelaku diamankan bersama dengan dari Polsek Umbulharjo, dari Polresta dengan bersama dengan masyarakat," papar Yayan.

Polisi menetapkan DA sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara kedua rekannya masih sebatas saksi. DA masih menjalani pemeriksaan dengan pendampingan orangtua. Ia dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tak sesuai peruntukkannya.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang

Berita Terkini Lainnya