Dosen Pascasarjana UGM Bantah Jadi Provokator Batalnya Diskusi
Bagas kutuk aksi teror terhadap panitia dan narasumber
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dosen Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara memberikan pernyataan terkait namanya yang disebut terkait dengan batalnya acara diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Bagas pun bereaksi usai dalam keterangan resmi Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, Jumat (29/5) lalu, dikatakan memicu aksi intimidatif karena surat terbukanya yang ditayangkan oleh salah satu media online. Ia sebelumnya memang sempat mengomentari acara diskusi yang diselenggarakn oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM tersebut.
Baca Juga: Panitia Diskusi UGM Diteror Mulai dari HP Diretas hingga Pembunuhan
1. Menolak disebut provokator
Bagas menyebut dirinya lewat tulisannya hanya mempersoalkan acara diskusi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang sebelumnya bertajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Ia memperoleh informasi soal acara itu via poster yang viral di media sosial. Dia menilai judul awal acara sebagai wujud kebebasan akademik di kampus itu terlampau provokatif.
"Menurut saya judul itu provokatif, di mana nuansa politiknya lebih kental dibandingkan nuansa akedemik. Yang saya artikan adalah Presiden dianggap gagal menanganni pandemik COVID-19 dan perlu diwacanakan pemecatan dengan mekanisme yang sesuai hukum tata negara," kata Bagas dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5).
"Upaya menurunkan Presiden yang terpilih secara demokratis, adalah tindakan makar. Kecuali, Presiden melanggar konstitusi negara," ujarnya.
Namun, Bagas menekankan bahwa ia tak lagi menyoal acara itu ketika tajuknya diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Baca Juga: Dugaan Teror Diskusi UGM, Menko Polhukam Minta Korban Lapor Polisi