TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut 6,5 Tahun, Kuasa Hukum Haryadi: Terlalu Berat

Pembelaan diagendakan pada pekan depan

Sidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menilai tuntutan JPU KPK yang diberikan kliennya terlalu berat.

Haryadi sebelumnya dituntut 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta karena dianggap JPU terbukti melakukan suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

"Menurut saya itu masih sangat berat, ya," kata Kuasa Hukum Haryadi, Fachri Hasyim, usai sidang pembacaan tuntutan kliennya di PN Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Dituntut 6,5 Tahun Penjara  

1. Kembalikan duit dan barang

Sidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam sidang tuntutan di PN Yogyakarta, JPU KPK juga menuntut Haryadi membayar uang pengganti dari total yang sudah dinikmati sebesar Rp390 juta.

Sebelum pembacaan tuntutan, terdakwa telah menyetor Rp205 juta ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp205 juta. Sehingga, kini tersisa Rp185 juta saja yang apabila tidak dibayarkan maka hartanya akan disita atau diganti hukuman pidana penjara.

"Mengingat karena kemarin kerugian itu sebetulnya terklasifikasi di dakwaan kedua seharusnya Pasal 11 (UU Tipikor). Kalau kerugiannya kan setelah dikembalikan itu kan di bawah Rp250 juta," kata Fachri.

"Kita tetap optimis karena satu niat batin untuk itu tidak ada sebenarnya, memperkaya diri pun tidak ada, semua dikembalikan, semua tidak dinikmati, termssuk mobil, sepeda, dan seterusnya," sambungnya.

2. Lanjut ke pembelaan

Sidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Atas dasar itu, Haryadi dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan sebagaimana diagendakan pekan depan. Dia berharap pledoi dapat membawa kliennya ke putusan yang lebih ringan.

"Sudah mengaku sudah mengembalikan saya kira ini bagian daripada kesadaran sebagai manusia tidak bisa lepas dari kesalahan sebagaimana kita semua. Kooperatif juga dan dia sebetulnya tidak sendiri, Pasal 55-nya sebetulnya dominan karena dia tidak aktif. Berimbang saja," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Suap, Kepala PTSP dan Ajudan Haryadi Dituntut 4,5 Tahun

Berita Terkini Lainnya