TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Teror Rumah Guru Besar, Rektor UII Minta Polisi Usut Tuntas

Mencurigai adanya oknum yang memfitnah

Rektor UII berikan pernyataan sikap teror rumah guru besar/ IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengutuk teror dan  intimidasi yang dilakukan oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" yang diselenggarkan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pihak kampus pun mengambil langkah sebagai tindak lanjut atas teror kepada kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM dan Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Nimatul Huda.

Baca Juga: Rumah Guru Besar UII Diteror, Diduga Terkait Acara Diskusi 

1. Meminta polisi mengusut kasus

Rektor UII berikan pernyataan sikap teror rumah guru besar/ IDN Times/Tunggul Damarjati

Rektor UII Fathul Wahid mengatakan, pihaknya berencana meminta kepolisian memproses peristiwa yang terjadi menjelang acara berlangsung, yaitu tanggal 28 dan 29 Mei. 

"Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil," kata Fathul di Ruang Sidang Kampus UII, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Sabtu (30/5).

2. Meminta perlindungan

Poster acara diskusi yang diselenggarakan oleh Fakultan Hukum UGM sebelum penggantian judul/ Istimewa

Fathul melanjutkan, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia penyelenggara dan narasumber.

"Serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya. Termasuk ancaman pembunuhan," tegas dia.

Dalam kesempatan ini, UII turut meminta Komnas HAM turun tangan mengawal penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM. 

"Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya," serunya.

Baca Juga: Diskusi Pemberhentian Presiden Batal, UGM dan UII Kecam Aksi Teror

Berita Terkini Lainnya