TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buang Sampah Organik dan Anorganik di Kota Jogja Bakal Dijadwal

Akan dipertegas lewat Kepwal

Ilustrasi membuang sampah botol plastik (freepik.com/Freepik)

Intinya Sih...

  • Pemerintah Kota Yogyakarta akan jadwalkan pembuangan sampah organik dan anorganik ke depo wilayahnya.
  • Kebijakan ini bertujuan mengurangi persoalan penanganan sampah dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sejak dari sumbernya.
  • Dinas Lingkungan Hidup akan menyusun payung hukum dengan poin-poin pengawasan dan sanksi bagi warga yang abai, serta akan mengatur skema pembuangan sampah melalui Kepwal.

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menjadwalkan pembuangan sampah organik dan anorganik menuju depo di wilayahnya. Upaya ini dilakukan demi mengurangi persoalan penanganan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Yogyakarta.

1. Bangun kesadaran masyarakat

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Ahmad Haryoko, menjelaskan kebijakan ini dicanangkan pemerintah agar warga tergugah untuk memilah sampah sejak dari sumbernya, atau rumah tangga.

Apalagi, lanjut Ahmad, gerakan zero sampah anorganik yang digulirkan sejak awal 2023 silam sebenarnya sudah menuntut masyarakat melakukan upaya pengolahan. Meski faktanya, sampah yang dibuang warga menuju depo masih dominan tercampur dan alias tanpa proses pemilahan.

"Kalau masyarakat sudah melakukan pemilahan di rumah, baik rumah tangga, bidang usaha, atau yang lain, saya kira tidak masalah, istilahnya yang dibuang bisa dikelola pemerintah," kata Haryoko, Selasa (8/7/2024).

2. Bukan sebatas imbauan

Dengan dasar itu, kata Haryoko, diperlukan sebuah kebijakan untuk mendorong masyarakat agar konsisten memilah sampah sejak dari sumbernya.

"Sudah ada pemilahan dari masyarakat. Tapi, memang belum optimal. Jadi, harus diperjelas, baik masyarakat yang membuang, maupun kita sendiri yang menerima," tegasnya.

Haryoko menekankan, imbauan untuk memilah sampah harus dilaksanakan dengan regulasi yang jelas. DLH berencana menyusun payung hukumnya.

Dalam payung hukum yang hendak disusun DLH itu akan mencantumkan poin-poin menyangkut pengawasan, termasuk konsekuensi atau sanksi bagi warga yang abai.

"Ini untuk membedakan, lebih mudahnya hari basah dan hari kering, jadi (jadwal pembuangan) sampah basah dan sampah kering dipisah. Itu nanti akan diperinci lewat Kepwal," urainya.

Baca Juga: Puluhan Pelanggar Perda di Kota Jogja Disidang, 3 Terkait Sampah

Berita Terkini Lainnya