Buruh Rokok: Kemasan Polos Tanpa Merek Bikin Produk Ilegal Marak

Aturan ini dianggap berdampak pada kalangan buruh rokok

Intinya Sih...

  • Serikat pekerja rokok tembakau DIY menolak kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK.
  • Kebijakan ini dinilai merugikan industri hasil tembakau dan memicu praktek pemalsuan produk serta pasar rokok ilegal.
  • Aturan tersebut juga berpotensi merugikan petani, cengkeh, peritel, UMKM, dan buruh di DIY.

Yogyakarta, IDN Times - Serikat pekerja rokok tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), aturan turunan PP 28/2024.

Mereka yang tergabung dalam Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) DIY tersebut menilai regulasi macam itu merugikan banyak industri hasil tembakau atau IHT, termasuk di dalamnya para buruh.

1. Memperkuat pertumbuhan pasar rokok ilegal

Buruh Rokok: Kemasan Polos Tanpa Merek Bikin Produk Ilegal MarakOperasi rokok ilegal di kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Standarisasi kemasan dan persyaratan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging) adalah salah satu ketentuan dalam aturan yang dimaksud. Bagi Ketua FSP RTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto, menuturkan kebijakan ini justru memicu praktek pemalsuan produk dan memperkuat pasar rokok ilegal. Aturan itu juga bakal meregulasi kadar tar dan nikotin sehingga berpotensi memicu dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau dan cengkeh. 

Waljid berujar, RPMK yang mendorong kemasan rokok polos tanpa merek dan PP 28/2024 ini malah bisa memantik pertumbuhan rokok ilegal.

"Dari data saat ini pasar rokok ilegal diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan polos rokok tanpa merek diberlakukan, nantinya akan mendorong rokok ilegal makin marak. Hal ini juga harus dipikirkan betul," kata Waljid, Senin (15/9/2024).

2. Minta dikaji ulang, jangan kesampingkan buruh

Buruh Rokok: Kemasan Polos Tanpa Merek Bikin Produk Ilegal Marakilustrasi rokok (pexels.com/David Taljat)

Dengan alasan itu, Waljid mewakili 5.200 anggota pekerja pabrik rokok di DIY menyatakan keberatan atas RPMK terkait kemasan rokok karena diyakini akan merugikan IHT, termasuk peritel, petani juga tenaga kerja.

"Ini kami nilai akan merugikan IHT. Kami buruh di DIY menolak hal tersebut," kata Waljid.

Dia bilang, aturan itu secara signifikan akan mempengaruhi mata rantai produksi dan distribusi yang mayoritas merupakan UMKM. Regulasi itu berpotensi merugikan berbagai pihak dalam industri tembakau, khususnya rokok kretek sebagai salah satu produk unggulan dan warisan budaya Tanah Air.

"Kami dari DIY menyampaikan pesan agar rencana aturan tersebut ditinjau ulang, perhatikan berbagai aspek termasuk dampak bagi kami para buruh," tegas Waljid.

Baca Juga: Pakar Beber Kesalahan Belanda saat Pasang Chattra Borobudur: Difoto

3. Rokok merek apapun dikemas dengan tampilan sama

Buruh Rokok: Kemasan Polos Tanpa Merek Bikin Produk Ilegal MarakIlustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menimbulkan berbagai pro dan kontra.

RPMK ini menyita perhatian banyak pihak, khususnya mereka yang terlibat langsung dalam industri tembakau di Indonesia, mulai dari pemangku kepentingan mata rantai industri hasil tembakau, pedagang, pekerja hingga konsumen. Salah satunya adalah aturan tentang standarisasi kemasan pada produk tembakau.

Kebijakan ini mewajibkan semua produk tembakau dikemas dalam kemasan tanpa merek atau desain. Artinya, rokok dengan merek apapun akan dikemas dengan tampilan yang sama sehingga tidak bisa dibedakan.

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan menyebutkan, pasal yang mengarah pada penerapan kemasan polos tersebut akan menyulitkan para pelaku industri hasil tembakau.

"Jika kemasan polos diterapkan, dalam industri kretek atau rokok putih di Indonesia akan mengalami persaingan tidak sehat dan makin maraknya peredaran rokok-rokok ilegal. Untuk mengubah ke kemasan polos itu juga butuh investasi yang sangat besar dan akan memengaruhi industri yang sedang mengalami masa-masa berat seperti sekarang," tutur Henry dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Teten Khawatir Platform Aplikasi Lokapasar Asing Masuk ke Indonesia

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya