Berkas Lengkap, Eks Kadispertaru DIY Segera Disidang di Kasus TKD
Krido ditahan di Rutan Yogyakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tara Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, segera menjalani persidangan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman yang membelitnya. Berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
1. Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan berkas perkara tersangka telah diteliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) tanggal 23 Oktober 2023 kemarin.
Menurut Herwatan, tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman juga sudah terlaksana hari ini, Jumat (27/10/2023).
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa," kata Herwatan dalam keterangannya, Jumat.
Baca Juga: Tersandung Kasus TKD, Krido Sampaikan Permohonan Maaf untuk Sultan
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara