Tersandung Kasus TKD, Krido Sampaikan Permohonan Maaf untuk Sultan

Krido masih belum jalani proses persidangan

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, menyampaikan permintaan maaf usai dirinya tersandung kasus mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.

Ini adalah momen bagi Krido menyampaikan permintaan maafnya secara langsung sejak ditetapkan menjadi tersangka pada Juli 2023 silam.

Krido telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan penerimaan gratifikasi dari terpidana Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa menyangkut kasus penyalahgunaan kasus TKD.

1. Minta maaf ke Sultan

Tersandung Kasus TKD, Krido Sampaikan Permohonan Maaf untuk SultanSatpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel perumahan di atas Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Permintaan maaf ini Krido alamatkan kepada mantan atasannya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pemda, dan masyarakat pada umumnya. Berikut pernyataan maaf Krido.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, beliau bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan seluruh dan seluruh jajaran Pemda DIY, serta masyarakat Jogja.

Dengan adanya proses hukum yang sedang saya jalani saat ini mohon kiranya, doanya dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT," katanya.

2. Jalani sidang pemeriksaan

Tersandung Kasus TKD, Krido Sampaikan Permohonan Maaf untuk SultanLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pernyataan maaf itu Krido baca dari salinan yang ia bawa saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (23/10/2023).

Kehadiran Krido sendiri di PN Yogyakarta dalam rangka memenuhi kapasitasnya sebagai saksi persidangan untuk terdakwa kasus mafia TKD Caturtunggal lainnya, yakni Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Baik Krido dan Agus sama-sama mengikuti jalannya sidang yang berlangsung sekitar kurang lebih 3 jam.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

3. Belum juga diadili

Tersandung Kasus TKD, Krido Sampaikan Permohonan Maaf untuk SultanEks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Krido saat ini masih belum menjalani proses persidangan. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin pada awal Oktober lalu menyebut berkas perkara Krido masih belum lengkap sejak penetapan tersangka 17 Juli 2023 silam.

Dikatakan Anshar, Kejati memang memperpanjang masa penahanan Krido. Alasannya, pihaknya merasa masih memerlukan waktu untuk kepentingan penyidikan. 

Kala menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido diduga melakukan pembiaran atas penyimpangan TKD dan menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar. Selain itu juga uang tunai Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti, istri Robinson.

Saat menjadi saksi persidangan Robinson Agustus 2023 lalu di PN Yogyakarta, Krido menyangkal telah menerima pemberian barang atau gratifikasi terkait kasus mafia TKD.

Krido lalu mengakui menerima pemberian dari Robinson berupa kartu ATM dengan saldo senilai Rp294 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi, yakni pembelian material.

Kartu ATM yang diterima pada 2021 tersebut, diakui Krido, bukan diatasnamakan dirinya maupun atas nama Robinson. Namun, ia juga tidak tahu kepemilikan kartu ATM tersebut atas nama siapa. Ia mengakui pemberian kartu ATM itu menyangkut urusan pribadi antara dirinya dengan Robinson terkait jual beli tanah.

Dikatakan Krido, Robinson sekitar tahun 2000an membeli tanah miliknya yang ada di Desa Kalitirto, Brebah, Sleman seluas 294 meter persegi. Sementara kartu ATM, kata dia, diberikan Robinson untuk mengangsur pembayaran tanah tersebut.

Majelis hakim menilai janggal metode pembayaran tersebut. Majelis hakim menganggap pelunasan jual beli tanah lewat cara pemberian kartu ATM dengan seisi saldonya sungguh tidak lazim. Terlebih, kata dia, Krido juga tidak mengetahui atas nama siapa kartu ATM tersebut.

Selain menerima kartu ATM, Krido  juga mengaku menerima uang tunai Rp150 juta dari Robinson sebagai kelanjutan pembayaran tanah tersebut. Namun demikian, dikarenakan sampai sekarang belum lunas, kata Krido, maka status tanah tersebut masih dalam bentuk pengikatan jual beli (PJB).

Krido sudah mengembalikan uang gratifikasi terkait kasus itu ke Kejati DIY mencapai total Rp4,7 miliar yang dicicil selama delapan kali melalui kuasa hukumnya sejak 18 Juli 2023 hingga 12 September 2023.

Baca Juga: Kejati Sita 2 Bidang Tanah Eks Kadispertaru DIY Pemberian Robinson

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya