Berkas Lengkap, Eks Kadispertaru DIY Segera Disidang di Kasus TKD

Krido ditahan di Rutan Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tara Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, segera menjalani persidangan atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman yang membelitnya. Berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

1. Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman

Berkas Lengkap, Eks Kadispertaru DIY Segera Disidang di Kasus TKDEks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno (baju oranye), akan menjalani persidangan terkait kasus mafia tanah kas desa setelah berkasnya dinyatakan lengkap. (Dok. Kejati DIY)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan berkas perkara tersangka telah diteliti oleh penuntut umum dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) tanggal 23 Oktober 2023 kemarin.

Menurut Herwatan, tahap II atau proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman juga sudah terlaksana hari ini, Jumat (27/10/2023).

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa," kata Herwatan dalam keterangannya, Jumat.

2. Ditahan di Rutan Yogyakarta

Berkas Lengkap, Eks Kadispertaru DIY Segera Disidang di Kasus TKDEks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno (baju oranye), akan menjalani persidangan terkait kasus mafia tanah kas desa setelah berkasnya dinyatakan lengkap. (Dok. Kejati DIY)

Herwatan melanjutkan, setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman selanjutnya tersangka Krido Suprayitno ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari.

"Terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023," pungkas Herwatan.

Baca Juga: Tersandung Kasus TKD, Krido Sampaikan Permohonan Maaf untuk Sultan

3. Diduga terima gratifikasi

Berkas Lengkap, Eks Kadispertaru DIY Segera Disidang di Kasus TKDEks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno (baju oranye), akan menjalani persidangan terkait kasus mafia tanah kas desa setelah berkasnya dinyatakan lengkap. (Dok. Kejati DIY)

Kala menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno diduga melakukan pembiaran atas penyimpangan TKD dan menerima gratifikasi dari Robinson Saalino, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa yang jadi terpidana di penyalahgunaan TKD Caturtunggal, Depok, Sleman.

Krido, dugaannya menerima dua bidang tanah yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar. Selain itu juga uang tunai Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti, istri Robinson.

Saat menjadi saksi persidangan Robinson Agustus 2023 lalu di PN Yogyakarta, Krido mengaku telah menerima pemberian dari Robinson berupa kartu ATM pada 2021 lalu dengan saldo senilai Rp294 juta yang telah dihabiskan untuk keperluan pribadi, yakni pembelian material.

Ia mengklaim pemberian kartu ATM itu menyangkut urusan pribadi antara dirinya dengan Robinson terkait jual beli tanah.

Dikatakan Krido, Robinson sekitar tahun 2000an membeli tanah miliknya yang ada di Desa Kalitirto, Brebah, Sleman seluas 294 meter persegi. Sementara kartu ATM, kata dia, diberikan Robinson untuk mengangsur pembayaran tanah tersebut.

Majelis hakim menilai janggal metode pembayaran tersebut. Majelis hakim menganggap pelunasan jual beli tanah lewat cara pemberian kartu ATM dengan seisi saldonya sungguh tidak lazim. Terlebih, kata dia, Krido juga tidak mengetahui atas nama siapa kartu ATM tersebut.

Selain menerima kartu ATM, Krido  juga mengaku menerima uang tunai Rp150 juta dari Robinson sebagai kelanjutan pembayaran tanah tersebut. Namun demikian, dikarenakan sampai sekarang belum lunas, kata Krido, maka status tanah tersebut masih dalam bentuk pengikatan jual beli (PJB).

Krido sudah mengembalikan uang gratifikasi terkait kasus itu ke Kejati DIY mencapai total Rp4,7 miliar yang dicicil selama delapan kali melalui kuasa hukumnya sejak 18 Juli 2023 hingga 12 September 2023.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tanah Kas Desa Robinson Saalino Divonis 8 Tahun Penjara

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya