Soal Pemecatan Dirinya, Adik Sultan HB X Bantah Makan Gaji Buta
GBPH Yudhaningrat curhat tak pernah ambil gaji tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gusti Bendara Pangeran Hario (GBPH) Yudhaningrat menolak disebut menerima gaji buta selama menjabat di Keraton Yogyakarta.
Sebelumnya, Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyebut adik tirinya itu menerima gaji buta yang bersumber dari APBN atau Danais selama menjabat sebagai Penghageng Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Baca Juga: Beredar Surat Pemecatan Dua Adik Sultan, GBPH Prabukusumo Angkat Suara
1. Gaji dari keraton
GBPH Yudhaningrat yang akrab disapa Gusti Yudha menegaskan, bahwa gajinya selama jadi penggedhe di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat bukan berasal dari Danais.
"Itu gaji dari keraton," ungkap Gusti Yudho saat dijumpai di Dalem Yudonegaran, Kota Yogyakarta, Senin (25/1/2021).
Pendapatan yang ia peroleh sebagai mengisi posisi Penghageng Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, adalah Rp75 ribu per bulannya.
Diakuinya sudah lima tahunan ini ia tak mengambil uang tersebut. Gusti Yudha mengaku dirinya tak lagi aktif sebagai Penghageng Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat sejak Sultan HB X mengeluarkan Sabdatama dan Sabdaraja tahun 2015 silam.
"Tapi kalau masalah kesenian, masalah Mangalayudha, gerebeg itu saya tetap keluar (aktif)," lanjut dia.
Mangalayudha adalah posisi semacam panglima bersenjata milik keraton namun statusnya bukan jabatan struktural. Dia memperoleh Rp8 ribu setiap bulannya dari keraton ditambah dari Danais sebesar Rp345 ribu sebulan.
Baca Juga: Tak Harmonis Sejak Sabdatama, Berujung Pencopotan Jabatan Adik Sultan