Warga Sleman, Ini Syarat dan Jadwal Lokasi Vaksinasi Booster
Terbuka untuk masyakarat umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menggencarkan program vaksinasi ketiga alias booster di tingkat kalurahan. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Khamidah Yuliati menjelaskan program booster akan dimulai pada 17 - 27 Maret 2022.
"Kami mengadakan kolaborasi dengan OPD di Kabupaten Sleman terutama Dinas PMK untuk mengadakan vaksinasi booster secara serentak di kelurahan se Kabupaten Sleman. (Pelaksanaan) pada tanggal 17- 27 Maret 2022, sesuai jadwal masing-masing kelurahan," ungkapnya pada Selasa (15/3/2022).
Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengakses vaksinasi booster ini? Serta kapan dan di mana saja pelaksanaan?
Baca Juga: Selama 15 Hari Angka Kematian Pasien COVID di Sleman hingga 108 Kasus
Baca Juga: Viral, Pemuda Bermain di Tumpukan Sisa Material Vulkanik Merapi
1. Ini syarat dan ketentuan untuk mengakses vaksinasi booster
Yuli mengungkapkan beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk dapat mengakses vaksinasi booster:
1. Usia minimal 18 tahun
2. Sudah 2 kali vaksin, dengan jarak minimal 3 bulan dari vaksin kedua
3. Membawa fotocopy KTP
4. Membawa kartu vaksin atau sertifikat vaksin dari PeduliLindungi
5. Vaksin sebelumnya menggunakan Sinovac, Astrazeneca (AZ), dan Pfizer
6. Melayani vaksin dosis 1 dan 2 sesuai ketersediaan vaksin
7. Jangan lupa terlebih dulu mencetak dan membawa form skrining yang dapat diunduh di https://dinkes.slemankab.go.id/download