TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UII Soroti Perubahan Nomenklatur RUU PKS Berdampak Substansi Materi

PSHK UII minta Pemerintah kembalikan draft RUU PKS

Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sleman, IDN Times - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyoroti rumusan terbaru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kemudian diubah nomenklaturnya menjadi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang dikeluarkan oleh Badan Legislasi Nasional (Baleg).

Peneliti Bidang Riset dan Edukasi PSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Melani Aulia Putri Jassinta mengungkapkan ada beberapa sorotan serta rekomendasi yang diberikan oleh PSHK FH UII terhadap perubahan nomenklatur tersebut. 

Baca Juga: LBH Yogyakarta Diteror Bom Molotov, Beranda Kantor Terbakar

1. Perubahan nomenklatur berdampak signifikan terhadap subtansi materi

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Menurut Melani, perubahan nomenklatur berdampak sangat signifikan terhadap substansi materi yang diatur. Jika dalam RUU PKS sebelumnya mengatur secara komprehensif mengenai prinsip-prinsip dan ruang lingkup penghapusan kekerasan seksual, hak-hak korban dan keluarga korban, serta berfokus pada upaya-upaya pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan yang tidak terbatas pada pidana.

"Sedangkan dalam RUU TKPS yang baru substansi materi yang diatur hanya berfokus pada pemidanaan kekerasan seksual," terangnya, Sabtu (18/9/2021). 

2. RUU TPKS belum cukup penuhi kebutuhan hukum

ilustrasi penegakan hukum (jagad.id)

Melani menjelaskan konsepsi pengaturan mengenai kekerasan seksual di Indonesia masih kurang memadai dan sangat memerlukan pengaturan yang komprehensif dan mendetail mengenai kekerasan seksual. RUU TKPS terbaru sendiri dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hukum tersebut.

Diketahui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pelecehan seksual fisik dan non-fisik, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, serta eksploitasi seksual.

"RUU TPKS belum mengatur seputar pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual dan kekerasan seksual berbasis online yang juga menjadi isu yang sangat krusial dalam kasus kekerasan seksual," ungkapnya.

Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!

Berita Terkini Lainnya