UII Soroti Perubahan Nomenklatur RUU PKS Berdampak Substansi Materi
PSHK UII minta Pemerintah kembalikan draft RUU PKS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyoroti rumusan terbaru Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kemudian diubah nomenklaturnya menjadi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang dikeluarkan oleh Badan Legislasi Nasional (Baleg).
Peneliti Bidang Riset dan Edukasi PSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Melani Aulia Putri Jassinta mengungkapkan ada beberapa sorotan serta rekomendasi yang diberikan oleh PSHK FH UII terhadap perubahan nomenklatur tersebut.
Baca Juga: LBH Yogyakarta Diteror Bom Molotov, Beranda Kantor Terbakar
1. Perubahan nomenklatur berdampak signifikan terhadap subtansi materi
Menurut Melani, perubahan nomenklatur berdampak sangat signifikan terhadap substansi materi yang diatur. Jika dalam RUU PKS sebelumnya mengatur secara komprehensif mengenai prinsip-prinsip dan ruang lingkup penghapusan kekerasan seksual, hak-hak korban dan keluarga korban, serta berfokus pada upaya-upaya pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan yang tidak terbatas pada pidana.
"Sedangkan dalam RUU TKPS yang baru substansi materi yang diatur hanya berfokus pada pemidanaan kekerasan seksual," terangnya, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: DPR RI Diminta Tak Ubah RUU PKS Jadi TPKS, Ini Alasannya!