Tidak Memakai Masker, Tiga Pelanggar di Sleman Dihukum Menyanyi
Pelanggar berasal dari Sleman, Gunungkidul dan Salatiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Penerapan sanksi protokol kesehatan di Kabupaten Sleman mulai berlaku hari ini, Kamis (10/9/2020). Dari sejumlah lokasi yang disasar oleh Satuan Polisi Pamong Praja, ditemukan beberapa orang yang melakukan pelanggaran protokol yaitu tidak memakai masker.
Plt Kepala Satpol PP Sleman, Ari Pramana menjelaskan pada hari pertama penerapan protokol ini, pihaknya menyasar beberapa perkantoran dan Lapangan Denggung. Di lapangan yang terletak dekat Kompleks Perkantoran Pemkab Sleman ini, ditemukan tiga orang yang melanggar aturan.
Baca Juga: Berlaku Besok, Denda Uang Jadi Pilihan Pelanggar Protokol di Sleman
1. Tiga pelanggar dikenai sanksi
Arip menjelaskan, tiga orang yang ditemukan tidak bermasker tersebut lantas didata dan dijatuhi hukuman berupa menyapu, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pelanggar tersebut merupakan warga Sleman, Gunungkidul, dan Salatiga.
"Sanksi sosial satu orang menyapu sedangkan dua lainnya mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," ungkapnya Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kotabaru 9 Orang, dari Lurah hingga Kasat Linmas