THR Bermasalah, Ini Mekanisme Pengaduan ke Disnakertrans DIY
Pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tak bayar THR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota di DIY mulai membuka posko pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY, menjelaskan posko tingkat provinsi sendiri sudah dibuka sejak 15 April 2021 hingga akhir Mei 2021.
Lalu, bagaimana mekanisme pengaduan maupun langkah melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR maupun proses THR yang bermasalah? Berikut penjelasan Ariyanto.
Baca Juga: Antisipasi Masalah THR, Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan
1. Bisa datang langsung maupun secara online
Ariyanto menjelaskan, untuk pelaporan permasalahan THR bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor Disnakertrans. Untuk pelaporan online bisa dilakukan di laman nakertrans.jogjaprov.go.id. Sedangkan untuk pelaporan secara langsung bisa dilakukan di kantor Disnakertrans DIY maupun kantor Disnaker kabupaten/kota masing-masing.
"Pelaporan bisa melalui online maupun datang langsung di posko dinas," ungkapnya pada Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Diperpanjang, Hasil Tes COVID Maksimal 1x24 jam