Tak Wajib Rapid Test, Peserta UTBK di Sleman Harus Bawa Surat Sehat
Surat sehat dikeluarkan dokter ber-SIP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Meski tidak diwajibkan melakukan rapid test, para calon mahasiswa yang akan melakukan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Kabupaten Sleman tetap diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kabupaten Sleman yang menjadi penyelenggara UTBK. Dia menjelaskan, jika dari PTN penyelenggara tersebut sudah mulai menyiapkan beberapa prosedur pencegahan COVID-19 bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK.
Baca Juga: Peserta UTBK Diimbau Jalani Tes di Kota Masing-masing
1. Ribuan peserta akan ikuti UTBK di Kabupaten Sleman
Joko menjelaskan, setidaknya ada 4 Perguruan Tinggi di Kabupaten Sleman yang akan menyelenggarakan UTBK. Dari empat perguruan tinggi tersebut, tiga di antaranya sudah bersurat ke Dinkes Sleman berkaitan dengan kisaran jumlah peserta yang mengikuti UTBK.
Joko memaparkan, di Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri, setidaknya ada 40 ribu peserta yang akan mengikuti UTBK. Di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), ada sekitar 35 ribu peserta, dan di UIN Sunan Kalijaga setidaknya ada 15 ribu peserta. Menurutnya, dari masing-masing perguruan tinggi tersebut juga sudah meminta saran kepada Dinkes mengenai prosedur pelaksanaan UTBK.
"Yang jelas dari 3 PTN sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Sleman bahwa nanti awal Juli akan ada penyelenggaraan UTBK. Mereka meminta ada saran atau bagaimana caranya bisa menyelenggarakan acara itu," ungkapnya pada Minggu (14/6) malam.
Baca Juga: UPN Veteran Yogyakarta Siapkan 255 Komputer untuk 7.650 Peserta UTBK