TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Wajib Rapid Test, Peserta UTBK di Sleman Harus Bawa Surat Sehat

Surat sehat dikeluarkan dokter ber-SIP

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sleman, IDN Times - Meski tidak diwajibkan melakukan rapid test, para calon mahasiswa yang akan melakukan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Kabupaten Sleman tetap diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kabupaten Sleman yang menjadi penyelenggara UTBK. Dia menjelaskan, jika dari PTN penyelenggara tersebut sudah mulai menyiapkan beberapa prosedur pencegahan COVID-19 bagi calon mahasiswa yang akan mengikuti UTBK.

Baca Juga: Peserta UTBK Diimbau Jalani Tes di Kota Masing-masing

1. Ribuan peserta akan ikuti UTBK di Kabupaten Sleman

pixabay/felixioncool

Joko menjelaskan, setidaknya ada 4 Perguruan Tinggi di Kabupaten Sleman yang akan menyelenggarakan UTBK. Dari empat perguruan tinggi tersebut, tiga di antaranya sudah bersurat ke Dinkes Sleman berkaitan dengan kisaran jumlah peserta yang mengikuti UTBK. 

Joko memaparkan, di Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri, setidaknya ada 40 ribu peserta yang akan mengikuti UTBK. Di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), ada sekitar 35 ribu peserta, dan di UIN Sunan Kalijaga setidaknya ada 15 ribu peserta. Menurutnya, dari masing-masing perguruan tinggi tersebut juga sudah meminta saran kepada Dinkes mengenai prosedur pelaksanaan UTBK.

"Yang jelas dari 3 PTN sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Sleman bahwa nanti awal Juli akan ada penyelenggaraan UTBK. Mereka meminta ada saran atau bagaimana caranya bisa menyelenggarakan acara itu," ungkapnya pada Minggu (14/6) malam.

2. Wajib bawa surat keterangan sehat dari dokter ber-SIP

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo. IDN Times/Siti Umaiyah

Joko menjelaskan, jika dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri sudah memiliki protokol dan berkoordinasi dengan Pemkab Sleman. Dari protokol yang ada, bisa dikatakan sudah cukup ketat. Meski demikian, ada beberapa syarat tambahan yang dibebankan kepada peserta UTBK yang akan mengikuti tes di Kabupaten Sleman. Syarat tambahan tersebut meliputi surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ber-SIP.

Menurut Joko, di Kabupaten Sleman sendiri memang tidak mensyaratkan para peserta membawa surat keterangan bebas COVID-19 dengan rapid test. Meski demikian, para peserta diharuskan membawa surat keterangan sehat tersebut. 

  • "Kita tetap mensyaratkan surat keterangan sehat tanpa embel-embel ada bebas COVID-19 atau tidak, yang jelas ada surat keterangan sehat. Surat keterangan sehat kita ringankan hanya dari faskes kesehatan yang dokternya sudah mempunyai SIP. Dengan adanya SIP kita harapkan melakukan pemeriksaan sesuai etik dan profesionalismenya," terangnya. 

3. Penyelenggara diminta disiapkan faskes

IDN Times/Bagus F

Joko menjelaskan jika pihaknya juga sudah meminta penyelenggara untuk menyiapkan fasilitas kesehatan bagi para peserta UTBK. Nantinya, ketika ada peserta yang bergejala maupun tidak dalam keadaan sehat, maka bisa langsung dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kalau ada hal-hal yang sifatnya emergency, bisa mengunjungi faskes yang sudah menjalin kerja sama. Artinya kita tidak mempersulit calon mahasiswa datang ke Sleman atau ke Jogja dengan mengharuskan rapid tes," paparnya. 

Baca Juga: UPN Veteran Yogyakarta Siapkan 255 Komputer untuk 7.650 Peserta UTBK

Berita Terkini Lainnya