TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Berlaku saat PPKM Darurat, Pengembang GeNose: Ikut Pemerintah

Jubir GeNose tak menerangkan mengapa alatnya tak berlaku

Ilustrasi tes GeNose (Dok. Humas PT KAI)

Sleman, IDN Times - Pemerintah resmi menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Terdapat berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam PPKM Darurat ini, salah satunya adalah syarat perjalanan.

Untuk penumpang yang menggunakan moda transportasi udara, diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Sementara itu, untuk transportasi laut, penyeberangan, kendaraan pribadi dan umum, kereta api antarkota wajib tes PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Dengan demikian, tes GeNose C19 yang biasanya bisa digunakan untuk syarat perjalanan, untuk sementara waktu tidak digunakan saat PPKM Darurat.

Baca Juga: Panewu di Sleman Bisa Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM Darurat

1. Ikuti ketentuan pemerintah

Mesin GeNose. Dok. Humas Pemprov Jateng

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara GeNose C19, Mohamad Saifudin Hakim mengatakan jika saat ini pihaknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia pun tidak bisa memberikan keterangan mengenai alasan tidak digunakannya sementara waktu GeNose C19 untuk syarat perjalanan.

"Kami mengikuti ketentuan pemerintah," ungkapnya pada Sabtu (3/7/2021).

2. Uji validitas eksternal masih terus berlangsung

ugm.ac.id

Saifudin mengungkapkan, selain sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, hingga saat ini uji validitas eksternal GeNose C19 masih terus berlangsung. Menurut Saifudin, uji validitas eksternal ini telah dilakukan pada bulan April 2021 di Universitas Andalas.

Selanjutnya, Rumah Sakit UI memulai tahap uji tersebut pada bulan Juni. Kemudian, Unair dan RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) akan mulai uji validitas eksternal GeNose C19 pada akhir bulan Juni 2021. Periode uji validitas memerlukan waktu sekitar empat sampai enam bulan, tergantung kondisi dan perjanjian dengan masing-masing institusi tersebut.

Saifudin juga menjelaskan, uji eksternal ini berguna untuk memperkaya data riset GeNose C19 yang dapat meningkatkan kecerdasan dan keakuratan dari GeNose C19.

"Fokus kami saat ini salah satunya memang uji validitas eksternal tersebut," katanya.

Baca Juga: Selama Masa PPKM Darurat, Hasil Tes Genose Tidak Berlaku 

Berita Terkini Lainnya