Tak Berlaku saat PPKM Darurat, Pengembang GeNose: Ikut Pemerintah
Jubir GeNose tak menerangkan mengapa alatnya tak berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah resmi menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Terdapat berbagai ketentuan yang ditetapkan dalam PPKM Darurat ini, salah satunya adalah syarat perjalanan.
Untuk penumpang yang menggunakan moda transportasi udara, diwajibkan melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Sementara itu, untuk transportasi laut, penyeberangan, kendaraan pribadi dan umum, kereta api antarkota wajib tes PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Dengan demikian, tes GeNose C19 yang biasanya bisa digunakan untuk syarat perjalanan, untuk sementara waktu tidak digunakan saat PPKM Darurat.
Baca Juga: Panewu di Sleman Bisa Tutup Tempat Usaha yang Langgar PPKM Darurat
1. Ikuti ketentuan pemerintah
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara GeNose C19, Mohamad Saifudin Hakim mengatakan jika saat ini pihaknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dia pun tidak bisa memberikan keterangan mengenai alasan tidak digunakannya sementara waktu GeNose C19 untuk syarat perjalanan.
"Kami mengikuti ketentuan pemerintah," ungkapnya pada Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Selama Masa PPKM Darurat, Hasil Tes Genose Tidak Berlaku