TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Bawa Surat Bebas COVID-19, Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik

Masuk ke DIY, penumpang harus memiliki surat bebas COVID-19

Pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 yang dilakukan oleh tim gabungan di perbatasan DIY. Dok: istimewa

Sleman, IDN Times - Puluhan kendaraan yang melewati perbatasan Prambanan dan Tempel diminta putar balik lantaran para penumpangnya tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19.

Plt Kepala Satpol PP Sleman, Susmiarta menjelaskan pada pemeriksaan yang dilakukan Jumat siang, pukul 14.00 hingga 16.45 WIB, ada ratusan kendaraan yang diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Namun, dari jumlah tersebut, puluhan kendaraan tidak bisa menunjukkan surat keterangan dan langsung diminta putar balik.

Baca Juga: Petakan RT Sesuai PPKM Mikro, Dinkes Sleman: Tak Ada Zona Merah

1. Ada 36 kendaraan yang diminta putar balik di perbatasan Prambanan

Pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 yang dilakukan oleh tim gabungan. Dok: istimewa

Susmiarta mengungkapkan, di perbatasan Prambanan sendiri ada sekitar 133 unit kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, 36 di antaranya tidak dapat menunjukkan surat keterangan. Lalu, kendaraan yang bersangkutan diminta untuk putar balik.

"Kendaraan terperiksa 133 unit. Kendaraan yang putar balik 36 kendaraan," ungkapnya pada Sabtu (13/2/2021).

2. 36 kendaraan di perbatasan Tempel juga diminta putar balik

Ilustrasi Surat Rapid Antigen (IDN Times/Umi Kalsum)

Sama halnya dengan di perbatasan Prambanan, di hari dan waktu yang sama, sebanyak 127 kendaraan juga diperiksa di perbatasan Tempel. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 36 kendaraan yang penumpangnya juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Selanjutnya, kendaraan yang bersangkutan juga diminta untuk putar balik.

"Jumlah kendaraan yang diperintahkan untuk putar balik 36 kendaraan," terangnya.

Susmiarta menerangkan, untuk pemeriksaan sendiri dilakukan kepada pengendara mobil selain bernomor polisi AB, AA, dan AD. Namun, jika kendaraan bernomor polisi selain AB, AA, dan AD berdomisili DIY, diperintahkan untuk lanjut.

Baca Juga: Pemudik Masuk ke Jogja Tak Bawa Surat Antigen, Siap-siap Putar Balik 

Berita Terkini Lainnya