TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sleman Terbitkan Inbup Nataru, Ini Aturan yang Wajib Diketahui

Yuk, taati agar penularan COVID-19 dapat diminimalkan

Ilustrasi pesta kembang api (Unsplash.com/alexjones)

Sleman, IDN Times - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan sejumlah ketentuan dan aturan. Di dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 39 Tahun 2021, telah diatur mengenai ketentuan pelaksanaan Natal, Tahun Baru, serta pembatasan kegiatan-kegiatan yang bisa menyebabkan kerumunan maupun berpotensi adanya penyebaran COVID-19.

Adapun sejumlah aturan yang telah ditetapkan sebagai berikut.

Baca Juga: Libur Saat Nataru, Siswa di Sleman Diminta Tak Bepergian

1. Alun-alun akan ditutup di momen pergantian tahun

Ilustrasi penutupan alun-alun Denggung. Dok: istimewa

Kustini Sri Purnomo menyampaikan, pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, semua alun-alun yang ada di Kabupaten Sleman akan ditutup. Lalu, akan ada pengetatan dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

"Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," terangnya.

2. Pelaku perjalanan wajib sudah vaksinasi 2 dosis dan swab antigen

Ilustrasi physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Kustini menjelaskan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, seperti wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam. Bagi yang belum divaksinasi dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

"(Jika) ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," terangnya.

3. Tidak boleh ada pawai di perayaan tahun baru

unsplash

Di dalam melaksanakan Perayaan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. Lalu, untuk pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.

Lalu, event perayaan tahun baru di Pusat Perbelanjaan dan mal tidak diperbolehkan, kecuali pameran UMKM. Lalu, untuk jam operasional Pusat Perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 WIB diperpanjang menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

"Mal dan pusat perbelanjaan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya.

Baca Juga: Dinkes Sleman Siapkan Swab Acak dan Vaksinasi di Pos Nataru

Berita Terkini Lainnya